KENDARI, SULTRASATU.COM – Barisan Pemuda Anti Korupsi (BPAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kemenkumham Wilayah Sultra untuk segera mencopot Kepala Imigrasi Kendari dari jabatannya.
Desakan itu dilakukan, karena Kepala Imigrasi Kendari dinilai telah gagal mengawasi orang asing yang menghebohkan warga Kendari karena adanya dugaan Warga Negara Asing (WNI) asal Tiongkok yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, di Kelurahan Nambo Kota Kendari dan tidak sesuai dengan visa maupun izin tinggalnya.
Ketua BPAK Sultra Muhammad Gustam, Jumat 18 November 2022 mengatakan, aktivitas tambang di kelurahan nambo kota Kendari tidak memiliki izin pertambanganya, karena bertentang dengan Perda No 1 tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari dan UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang MINERBA.
“Aktivitas tambang ilegal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat kota Kendari. Kenapa? Karena dampak aktivitas tambang itu telah merusak dan mencemari lingkungan. Contoh nyata yang terlihat adalah tercemarnya Pantai Nambo yang saat ini kondisinya berubah menjadi lautan lumpur karena aktivitas tambang,” beber Gustam.
Akan fenomena tersebut, Gustam menilai, aktivitas tambang tersebut sudah mencedarai prinsip-prinsip dalam berbangsa dan bernegara, serta telah merongrong kedaulatan negara, sebab banyaknya regulasi yang di tabrak namun pertambangan ilegal ini tetap beraktivitas.
“Tentu ini mempertontokan lemahnya kebijakan dan terobrakabriknya wibawa pemerintah Kota Kendari di hadapan para korporasi yang seolah kebal hukum, dan mampu menegosiasikan semua aktivitas illegal mereka selama ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gustam menyampaikan, Bahwa dugaan adanya keterlibatan WNA dalam aktivitas tambang illegal tersebut telah memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pihak keimigrasian Kota Kendari dalam mengawasi setiap aktivitas orang asing yang masuk di Kota Kendari.
Bahkan, 4 kali dilakukan aksi demostrasi di kantor Imigrasi Kelas I Kota Kendari, pihak imigrasi tidak mampu menujukan data riil soal aktivitas orang asing tersebut dan selalu mengelak, seolah ingin terus mengelabui dengan argumentasi-argumentasi yang tidak rasional.
“Kami pun mencurigai adanya kongkalikong antara oknum pihak imigrasi dan WNA, ini bisa buktikan dengan kurangnya pengawasan Imigrasi terhadap WNA asal Tiongkok ini atas dugaan keterlibatannya dalam Aktivitas Ilegal,” jelasnya
“Hal tersebut menurut kami telah bertentangan dengan TUPOKSI keimigrasian, sehingga kami merasa pihak keimigrasi telah gagal dan lalai dalam menjalankan TUPOKSI nya sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tambahnya.
Olehnya itu Gustam memberikan iltimatum sebelum lahir gelombang protes yang besar dari elemen masyarakat yang dapat mengganggu aktivitas roda pemerintahan dan menciptakan konflik horizontal yang ada di Sultra. Terkhusus di Kota Kendari
“Kami dari BPAK Sultra menegaskan, akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Kendari dan Kemenkuham Wilayah Sultra dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (SS/MEI)