Diterbitkan oleh:
PT. MEILIA KARMILA GRUP
Notaris:
Maulana Saputra SAUALA, S.H., M.Kn
SK Menteri Hukum dan HAM RI : Nomor:AHU- 01036.AH.02.01.Tahun 2017
SK Menteri Hukum dan HAM RI : Nomor : AHU-0010828.AH.01.01.Tahun 2023
NPWP Perusahaan : 02.782.318.0-811.000
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 002230043425
Surat Keterangan Terdaftar Pajak Nomor: S-4269/KPP.150503/2023
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
Jalan Mekar Baru Mba Dukun, Desa/ Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kode Pos: 93117
Nomor Telepon WA : 0812-3951-8453, 0853-1554-7257
Pembina:
Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA
Dr.H.ARSALIM, SE., M.Si
Dr. Moch. Zakir La Andjo, SH., SE., MM., MBA
ERNI, S.Pd., M.Hum
Karmin, SH
Heri Tri Aji, SH
La Songo
Penasehat Hukum:
Tajudin Sido, S.H.,M.H.,
Firman, S.H.,M.H.,
Syamsudduha, S.H
DIREKTUR UTAMA :
MEILIA KARMILA, S.H.
KOMISARIS :
EDISON, S
PENANGGUNG JAWAB/PEMIMPIN REDAKSI :
AGUSTINUS EKO PRIHANANTO
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI :
ASDIMAN, S.P
REDAKTUR PELAKSANA :
MEI
KEUANGAN:
MEILIA KARMILA, SH
Manajer Iklan:
Edison, S
Editor:
Musdar, S.sos
Koordinator Reporter :
–
Wartawan:
Edison S
El
Ardiansyah
Tasbih, S.Pd
Muhammad Saiful, S.IP
Jusrin Saloko, S.T
Hardiyanto
Dam
Bayu Eko, S.Kom
Mita, S.I.Kom
Ka Idul
Andri Febriawan Kalenggo
Fery yudiawan
Desain Iklan :
LM Awal Murdani
————————————–
REPORTER:
Kota Kendari:
La.Ufi.S.TP
DKI Jakarta:
………..
EDITOR
MITA, S.l.Kom
Kabupaten Konawe
Aksanul Liambo (Kabiro)
Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep):
……….
Kabupaten Konawe Utara (Konut):
Muh. Rikal (Kabiro)
Kabupaten Konawe Selatan:
Edison, S
Kabupaten Kolaka Timur Koltim:
……….
Kabupaten Kolaka:
Kabupaten Kolaka Utara (Kolut):
……….
Kabupaten Bombana:
Mulian Pondondo
Kabupaten Muna:
Utomo Putra Hidayat
Kabupaten Muna Barat Mubar:
………..
Kabupaten Buton:
………..
Kabupaten Buton Selatan (Busel):
………..
Kabupaten Buton Tengah Buteng:
………..
Kota Bau- Bau:
………..
Kabupaten Buton utara (Butur):
LA ODE YUS ASMAN,S.SI
Kabupaten Wakatobi:
………..
REKENING GIRO BANK SULTRA :
A/N. PT. MEILIA KARMILA GRUP
202.02.01.005864-5
PENGUMUMAN:
Wartawan SULTRASATU.COM namanya tercantum dalam kolom Box Redaksi, dilengkapi ID Card dan Surat Tugas yang masih berlaku yang bersifat Freelance.
Apabila ada yang mengaku sebagai wartawan SULTRASATU.COM tanpa ID Card, Surat Tugas serta namanya tidak tercantum dalam kolom Box Redaksi, segala tindakannya bukan merupakan tanggung jawab redaksi.
Redaksi menerima tulisan yang bersifat umum, tidak menghujat, tidak berbau SARA dan tidak menghina. Tulisan yang masuk ke redaksi wajib dilengkapi dengan identitas diri dan tetap melalui proses editing dengan tidak mengurangi maksud dan tujuan.
Redaksi mempersilahkan pengelolah media massa cetak, elektronik maupun online untuk mengutip berita teks maupun berita foto media ini, dengan catatan mencantumkan sumber berita SULTRASATU.COM tanpa disingkat.
MEDIA ONLINE SULTRASATU.COM merupakan wadah informasi daerah dari seluruh provinsi di Indonesia. Dengan komitmen menyampaikan, media ini selalu mengutamakan informasi dari masyarakat kalangan bawah guna membantu kemajuan bangsa dan tetap bersandar teguh kepada kode etik jurnalistik maupun UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kartu Identitas/Kartu Pers yang berlaku hanya dikeluarkan oleh Redaksi SULTRASATU.COM dengan nomor kontak: WA 082211873144 / 085315547257
Email: sultrasatu.58@gmail.com
HAK JAWAB
PEDOMAN HAK JAWAB
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.Fungsi Hak Jawab adalah:
Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers; Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.Tujuan Hak Jawab untuk:
Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang; Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d.Mewujudkan iktikad baik pers.
Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil,features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan:
Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan.
Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jakarta, 29 Oktober 2008.