Uncategorized

Kejati Sultra Serahkan Tersangka AGK dan Barang Bukti Tipikor ke JPU Kejari Kendari

Avatar
435
×

Kejati Sultra Serahkan Tersangka AGK dan Barang Bukti Tipikor ke JPU Kejari Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pemeriksaan berkas perkara Tipikor di Kejari Kendari.
Ketgam: Pemeriksaan berkas perkara Tipikor di Kejari Kendari.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan tersangka AKG dan barang bukti tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Ketgam: Pemeriksaan berkas perkara Tipikor di Kejari Kendari.


Serah terima tersangka tersebut merupakan prosesi penyerahan tahap II yang tersangkanya atas nama AKG atas kasus penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara cabang utama Kendari, Kamis 17 November 2022.

Kasi PENKUM Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, serah terima tersangka AGK tersebut setelah JPU Kejari Kendari menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21) baik syarat formil maupun syarat materilnya.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Beserta Kejari Bombana Amankan Terpidana Korupsi Dana Community Development

“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian JPU Kejari Kendari melakukan penahanan terhadap tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 17 November 2022.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan setelah dilakukan penyerahan, JPU Kejari Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan terkait kasus Tipikor yang diperbuatnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Aksi Teror Bom, Pintu Masuk Mapolda Sultra Dijaga Ketat

“Penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara cabang utama Kendari sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tutupnya. (MEI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!