Headline News

AMPK Sultra Minta Forkopimda Kendari Tutup THM dan Penjual Minuman Beralkohol di Bulan Puasa

Avatar
709
×

AMPK Sultra Minta Forkopimda Kendari Tutup THM dan Penjual Minuman Beralkohol di Bulan Puasa

Sebarkan artikel ini
Ketgam: AMPK menyampaikan aspirasi yang meminta penutupan THM dan toko minuman beralkohol di bulan suci ramadhan.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Aliansi Masyarakat Pemerhati Kota Kendari (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada forum koordinasi pemerintah daerah (forkopimda) Kota Kendari untuk menutup sementara tempat hiburan malam (THM) di bulan puasa.

Tidak hanya itu, AMPK juga meminta toko yang menjual minuman beralkohol ikut ditutup sementara di bulan suci ramadhan.

Jenderal Lapangan AMPK Sultra Ferdinansyah A. Tombili mengatakan, larangan dibukanya THM dan Toko minuman beralkohol sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 43578/7/2023.

Sehingga, pihaknya meminta kepada forkopimda dan dinas terkait khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari untuk segera membentuk tim untuk segera menutup THM dan toko beralkohol jelang bulan ramadhan.

”Kami meminta kepada forkompinda Kendari untuk segera menutup segala aktivitas THM pada malam hari. Mengingat, dan menimbang bahwa bulan suci ramadhan tinggal beberapa hari lagi,” katanya, Minggu (19/3/2023).

BACA JUGA:  Sholat Ied Bersama Masyarakat, Pangdam XIV/Hsn Pesan Menjaga Amar Ma'ruf Nahi Munkar untuk Masa Depan Negara

AMPK juga menolak keras agenda closing party yang akan dilakukan masing-masing management hiburan malam.

“AMPK-Sultra meminta masing-masing owner tempat hiburan malam, karaoke family atau longs dan bar segera menghentikan segala aktivitasnya malam ini,” tegasnya.

Adapun SE Nomor 43578/7/2023 tentang larangan penyelenggaraan THM dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri, 1444 H/2023 M di Kota Kendari, menghasilkan 3 poin utama.

Yaitu, penyelenggaraan THM di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika dan kepribadian bangsa yang religius, maka kegiatan tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 hari sebelum bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M sampai dengan 3 (hari setelah hari raya idul fitri 1444 H/2023 M.

BACA JUGA:  Bahan Pokok Naik di Bulan Puasa, Pj Wali Kota Minta Stakeholder Antisipasi Inflasi

Kedua, kepada distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol dan penjual langsung minuman beralkohol dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol paling lambat 3 hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan 3 hari setelah hari raya idul fitri 1444 H/2023 M.

Ketiga, bagi yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara izin tempat penjualan minuman beralkohol atau pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari dan Perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Forkopimda yang tergabung oleh Kabagops Polresta Kendari Kompol Jupen Simajuntak, SIK, SH.MH, Kasat Binmas Polresta Kendari AKP Ahmad Fatarum Manado, Sekertaris Disperdagkop Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, Ketua AROKAP Kota Kendari dan Tim Yustisi Pemkot Kendari mengelar rapat koordinasi (rakor).

BACA JUGA:  Anggaran Pendidikan Kota Kendari Melebihi Mandatory Spending Sebesar 22,41%

Rakor itu untuk menindaklanjuti SE yang ada terkait penutupan THM dan tempat penjualan miras beralkohol menjelang bulan cuci ramadhan 1444 H.

Adapun hasil rakor di antaranya, pertama THM terakhir beroperasi hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 dan tanggal 21 Maret 2023 pukul 08.00 Wita. Kedua, THM buka 3 hari setelah hari raya Idul Fitri jadwal monev mulai tanggal 19 Maret 2023.

Ketiga, keputusan rapat di sosialisasikan kepada THM oleh Ketua AROKAP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!