KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status tahanan terduga kasus gratifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT menjadi tahanan kota.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, peralihan status RT menjadi tahanan kota setelah pemerintah Kota Kendari mengajukan permintaan, Dimana, pemberi jaminan adalah Pejabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.
“Status tahanan kejati pada Sekda Kendari berubah. Dari rencana penahanan dalam rumah tahanan selama 20 hari, kini sejak senin 20 Maret 2023 beralih menjadi tahanan rumah,” jelas Dody.
Menurut Dody, jaminan yang diberikan Pj Asmawa Tosepu kepada RT untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah Kota Kendari, meski masih dalam proses hukum.
Diketahui, pada Senin 13 Maret 2023 lalu, Kejati Sultra menetapkan status tersangka pada Sekda Kota Kendari dan seorang tenaga ahli pemerintah kota atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa suap dan gratifikasi dalam proses pengajuan perijinan gerai Alfamidi, yang diajukan oleh PT Midi Utama Indonesia.
Keduanya diketahui, menjalani tahanan di Rutan Kelas II Kendari. Adapun masa penahanan selama 20 hari. (SS/Eko)