Headline NewsNews

Terduga Kasus Gratifikasi RT Berstatus Tahanan Kota Usai Dapat Jaminan dari Pj Wali Kota Kendari

Avatar
934
×

Terduga Kasus Gratifikasi RT Berstatus Tahanan Kota Usai Dapat Jaminan dari Pj Wali Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status tahanan terduga kasus gratifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT menjadi tahanan kota.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, peralihan status RT menjadi tahanan kota setelah pemerintah Kota Kendari mengajukan permintaan, Dimana, pemberi jaminan adalah Pejabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.

“Status tahanan kejati pada Sekda Kendari berubah. Dari rencana penahanan dalam rumah tahanan selama 20 hari, kini sejak senin 20 Maret 2023 beralih menjadi tahanan rumah,” jelas Dody.

Menurut Dody, jaminan yang diberikan Pj Asmawa Tosepu kepada RT untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah Kota Kendari, meski masih dalam proses hukum.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Pemdes Matanggonawe Salurkan BLT DD dan Bibit Ikan

Diketahui, pada Senin 13 Maret 2023 lalu, Kejati Sultra menetapkan status tersangka pada Sekda Kota Kendari dan seorang tenaga ahli pemerintah kota atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa suap dan gratifikasi dalam proses pengajuan perijinan gerai Alfamidi, yang diajukan oleh PT Midi Utama Indonesia.

Keduanya diketahui, menjalani tahanan di Rutan Kelas II Kendari. Adapun masa penahanan selama 20 hari. (SS/Eko)

BACA JUGA:  OJK Apresiasi Kinerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Kendari