Headline NewsNews

Terduga Kasus Gratifikasi RT Berstatus Tahanan Kota Usai Dapat Jaminan dari Pj Wali Kota Kendari

Avatar
1227
×

Terduga Kasus Gratifikasi RT Berstatus Tahanan Kota Usai Dapat Jaminan dari Pj Wali Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status tahanan terduga kasus gratifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT menjadi tahanan kota.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, peralihan status RT menjadi tahanan kota setelah pemerintah Kota Kendari mengajukan permintaan, Dimana, pemberi jaminan adalah Pejabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.

“Status tahanan kejati pada Sekda Kendari berubah. Dari rencana penahanan dalam rumah tahanan selama 20 hari, kini sejak senin 20 Maret 2023 beralih menjadi tahanan rumah,” jelas Dody.

BACA JUGA:  Ruksamin Bersama IKA UMI Baksos di Koltim

Menurut Dody, jaminan yang diberikan Pj Asmawa Tosepu kepada RT untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah Kota Kendari, meski masih dalam proses hukum.

Diketahui, pada Senin 13 Maret 2023 lalu, Kejati Sultra menetapkan status tersangka pada Sekda Kota Kendari dan seorang tenaga ahli pemerintah kota atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa suap dan gratifikasi dalam proses pengajuan perijinan gerai Alfamidi, yang diajukan oleh PT Midi Utama Indonesia.

BACA JUGA:  Gantikan Camat Moramo, Kapolsek Moramo Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Keduanya diketahui, menjalani tahanan di Rutan Kelas II Kendari. Adapun masa penahanan selama 20 hari. (SS/Eko)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow