Hukrim

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Rp4,2 Miliar di Pemda Kolaka Timur Resmi Ditahan

Redaksi Sultrasatu
708
×

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Rp4,2 Miliar di Pemda Kolaka Timur Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan, Kamis (10/7/2025) malam.

KOLAKA TIMUR, SULTRASATU.COM – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit kopi robusta senilai Rp 4,2 miliar di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur, tahun anggaran 2021, akhirnya menyeruak ke publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka bergerak cepat dan resmi menetapkan tiga orang tersangka, Kamis (10/7/2025) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KM, HN, dan LP. Mereka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan status tersangka, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kasi Pidsus menjelaskan bahwa perkara ini mencuat setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 626 juta.

BACA JUGA:  Dicekoki Miras, Seorang Pelajar Putri di Kota Kendari Jadi Korban Pemerkosaan 3 Oknum ABK Kapal Malam

Proyek pengadaan ini diketahui dimenangkan oleh pihak rekanan, yaitu CV Lumbung Sekawan, yang diduga melakukan pelaksanaan pengadaan tidak sesuai spesifikasi dan prosedur. Dugaan penyimpangan ini kemudian merusak kredibilitas tata kelola anggaran daerah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan proyek pemerintah.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan aktif para tersangka dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit kopi tersebut. Penyimpangan dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak internal maupun eksternal dinas yang bersangkutan.

Pelaku korupsi dalam proyek pengadaan bibit kopi robusta di Pemda Kolaka Timur berasal dari internal Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3.

BACA JUGA:  Diduga Edarkan Sabu-sabu dari Kamar Kos, Seorang Mahasiswa Diringkus Polresta Kendari

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka tergolong berat, yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah upaya para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kolaka kepada awak media.

Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:  Tidak Terbukti Bersalah, Guru Supriyani Divonis Bebas

Sementara itu, masyarakat Kolaka Timur mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam sektor pertanian dan hortikultura yang sangat menyentuh hajat hidup petani lokal.

“Kami harap ini jadi peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan dana publik. Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Koltim.

Kasus ini menambah deretan perkara dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah yang tengah menjadi sorotan publik. Kejaksaan pun berkomitmen akan terus mengawal dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan rakyat. (SS/MI)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow