DaerahHukrim

Kejari Kolaka Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Kolaka Timur

Redaksi
55
×

Kejari Kolaka Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Kolaka Timur

Sebarkan artikel ini

KOLAKA,SULTRASTU.COM – Kejaksaan Negeri Kolaka resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.

Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program rehabilitasi rumah korban bencana alam.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan beberapa penyimpangan seperti penyusunan RAB tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” jelas Bustanil dalam siaran pers, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA:  Musrenbang, Andi Sumangerukka Tekankan Arah Pembangunan Sultra 2027 Berbasis Kolaborasi Lintas Pemerintah

Ia menyebutkan, anggaran BTT Kabupaten Kolaka Timur tahun 2023 sebesar Rp10,9 miliar, dengan sekitar Rp4,3 miliar di antaranya digunakan untuk 12 kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HA dan A selaku penanggung jawab kegiatan swakelola, serta MIB yang menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp686,8 juta.

BACA JUGA:  Stabilkan Harga Jelang Idul Adha, Pemkot Kendari Gelar Pasar Murah

Saat ini, ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026, guna memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.

Bustanil menegaskan, Kejari Kolaka berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bupati Konut Letakkan Batu Pertama Bangunan Relokasi SDN 3 Lasolo Kepulauan di Desa Boedingi

Ia menegaskan Kejari Kolaka berkomitmen menjalankan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(D)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow