KENDARI, SULTRASATU.COM – Rombongan Komisi III DPR RI bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (16/4/2026).
Turut hadir dan mengikuti dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI yakni Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Adri Irniadi, S.I.K., M.H. serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.

Lebih lanjut, Benny menyoroti salah satu aspek krusial yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut, yakni penerapan prinsip The Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Pengaturan mengenai prinsip The Living Law ini perlu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah, agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara konsisten,” tambahnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara. (MT)













