Hukrim

Rumpun Sultra Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Konut

Redaksi Sultrasatu
1001
×

Rumpun Sultra Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Konut

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU. COM- Ketua Organisasi Rumpun Muda Nusantara, Irjal Ridwan diadukan ke Kepolisiam Daerah (Polda) Sultra persoalan dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara Ruksamin, Dedi Ferianto mengatakan pihaknya mengadukan hal tersebut pada Selasa 13 Agustus 2024.

“Sebagai Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara secara resmi telah melaporkan organisasi Rumpun Muda Nusantara Korlap atas nama Irjal Ridwan di Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Konawe Utara,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Sultra Termasuk Bupati Koltim Abd Azis, Rugikan Negara Rp9 Miliar

Dedi menegaskan yang dituduhkan dalam aksi Rumpun Muda Nusantara di KPK dan Kejagung RI adalah fitnah dan tidak berdasar.

“Apa yang dituduhkan terlapor kepada Ruksamin mengenai dugaan korupsi di lingkup Pemda Konawe Utara dalam aksinya di Kantor KPK RI dan Kejaksaan Agung RI adalah fitnah dan tidak berdasar,” tegas Dedi.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Koltim Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sebesar Rp541 Juta

“Aksi tersebut hanya betendensi untuk mencoreng dan mencemarkan kredibilitas nama baik Ruksamin yang saat ini maju sebagai Calon Gubernur Sultra,” ungkapnya.

Lanjut Dedi, pihaknya berharap Polda Sultra untuk mengusut persoalan ini.

“Oleh karena itu, kami meminta Polda Sultra atau penyidik yang menangani untuk memanggil dan memeriksa Terlapor,” pungkasnya. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow