Hukrim

Ruksamin Laporkan Balik Politisi NasDem Jalil atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Redaksi
968
×

Ruksamin Laporkan Balik Politisi NasDem Jalil atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ruksamin melalui kuasa hukumnya melaporkan Politisi NasDem Jalil ke Polda Sultra

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM– Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) dua periode, H. Ruksamin, melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kamis (12/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto, terhadap anggota DPRD Konut dari Fraksi NasDem, Jalil.

Kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, menjelaskan laporan itu berkaitan dengan tudingan yang sebelumnya dilayangkan Jalil melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram Naadu, pada 8 Maret 2026. Saat itu, Jalil melaporkan Ruksamin ke Polda Sultra atas dugaan pencurian mesin cruser atau penggilingan batu.

Menurut Dedi, laporan tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti yang kuat. Ia menilai tudingan itu merupakan bentuk pengaduan palsu yang merugikan kliennya.

BACA JUGA:  Komisi III DPR RI Monitor Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Terbaru di Sultra

“Laporan yang diajukan terlapor merupakan fitnah karena tidak didasari fakta maupun alat bukti yang sah,” ujar Dedi.

Selain itu, kata dia, pernyataan yang disampaikan pihak terlapor melalui media cetak maupun elektronik kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook. Penyebaran informasi itu dinilai telah menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik Ruksamin.

Akibatnya, lanjut Dedi, reputasi kliennya tercoreng di tengah keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat luas.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mendasarkan aduannya pada sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 437 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengaduan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Kebakaran Gudang Berkas BKAD Konut, Dokumen Keuangan dari Tahun 2007 Ludes

Pasal 437 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengajukan pengaduan palsu kepada pejabat berwenang yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Sementara itu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Sidang Wilson Lalengke di PN Sukadana Lamtim Molor, Saksi Tidak Ada dan Sidang Tunda Bikin Kecewa

Dedi menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melalui penyidik yang menangani perkara ini melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Laporan ini sekaligus menjadi langkah hukum Ruksamin untuk memulihkan nama baiknya atas tudingan yang dinilai tidak berdasar tersebut.(Edy)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow