KENDARI, SULTRASATU.COM – Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yakni HR (46), HB (42), dan DD (20), dilakukan murni berdasarkan proses hukum dan bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana tudingan yang berkembang di sejumlah media lokal.
Ketiga warga tersebut ditahan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kecamatan Routa beberapa waktu lalu. Demonstrasi tersebut diketahui menuntut agar PT SCM segera membangun fasilitas smelter di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra melalui PS Kasubdit I, Kompol Dedy Hartoyo, SH, MH, didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, SH, MH, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (21/5/2026).
“Terkait kriminalisasi, kami tidak melakukan kriminalisasi. Semua berdasarkan fakta penyelidikan dan dua alat bukti yang memenuhi unsur formil maupun materil,” tegas Kompol Dedy Hartoyo.
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat yang masuk pada 23 Desember 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak teradu. Namun, pihak terlapor disebut tidak kooperatif selama proses pemeriksaan awal berlangsung.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum serta pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti hingga gelar perkara sebelum menetapkan ketiga warga tersebut sebagai tersangka.
Kompol Dedy mengungkapkan, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video visual yang memperlihatkan dugaan aksi pengrusakan saat demonstrasi berlangsung.
“Ada bukti video di TKP yang sudah kami amankan dan sita sebagai barang bukti. Jadi sekali lagi, tidak ada kriminalisasi,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan sejak 19 Mei 2026 dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, menyebut para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Saat proses penyelidikan maupun penyidikan, para tersangka tidak kooperatif. Mereka baru hadir setelah dilakukan penetapan tersangka dan pemanggilan resmi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik bahkan mendatangi Kecamatan Routa untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan karena para terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik.
Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan bahwa isu kriminalisasi yang dikaitkan dengan persoalan tanah adat masih menimbulkan perdebatan. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan kelompok warga di Routa lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter dibanding sengketa tanah masyarakat adat.













