Hukrim

Tak Dipinjami Duit Untuk Beli Motor, Perempuan di Kendari Nekat Mencuri

Avatar
1473
×

Tak Dipinjami Duit Untuk Beli Motor, Perempuan di Kendari Nekat Mencuri

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Tersangka Pencurian Uang, YS (30)

KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang perempuan inisial YS (30) atas dugaan tindak pidana pencurian uang, Minggu (11/9/2022).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut di kediaman HR (43) di jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.



“Awalnya pada hari sabtu 10 September sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka datang ke kediaman korban untuk meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000 keperluan membeli motor. Namun korban beralasan bahwa tidak memiliki dana sejumlah tersebut dan akan meminta bantuan kepada teman korban untuk dipinjamkan uang,” kata Fitrayadi melalui keterangan persnya, Minggu (11/9/2022).

BACA JUGA:  Oknum Warga Bondoala Konawe Diduga Aniaya Pacar Hingga Tewas

Lanjut Fitrayadi, saat tersangka sedang berbaring di kamar milik korban dan korban masuk ke kamar mandi. Tak lama kemudian saat tersangka akan meninggalkan rumah korban, korban menyadari bahwa uang hasil dagangan yg di simpan di dalam sarung bantal sudah hilang.

“Korban mencoba menanyai tersangka namun dirinya membantah telah mengambil uang tersebut. Sehingga korban keberatan dan melaporkannya pada kantor kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Fitrayadi.

BACA JUGA:  Dijanjikan Upah yang Besar, Sopir di Kendari Nyambi Jualan Sabu

Polisi berpangkat satu bunga melati di pundak itu menjelaskan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Setelah lokasi tersangka diketahui, kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan di Belakang BTN Pradana Recident Jl. Banda Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari. Serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 berhasil diamankan di dalam kantong celana yang digunakan tersangka dan disimpan di dalam mesin cuci,” jelas Fitrayadi.

BACA JUGA:  Dilapor atas Dugaan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!