Hukrim

Tak Dipinjami Duit Untuk Beli Motor, Perempuan di Kendari Nekat Mencuri

Avatar
2052
×

Tak Dipinjami Duit Untuk Beli Motor, Perempuan di Kendari Nekat Mencuri

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang perempuan inisial YS (30) atas dugaan tindak pidana pencurian uang, Minggu (11/9/2022).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana tersebut di kediaman HR (43) di jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Awalnya pada hari sabtu 10 September sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka datang ke kediaman korban untuk meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000 keperluan membeli motor. Namun korban beralasan bahwa tidak memiliki dana sejumlah tersebut dan akan meminta bantuan kepada teman korban untuk dipinjamkan uang,” kata Fitrayadi melalui keterangan persnya, Minggu (11/9/2022).

BACA JUGA:  PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga dengan PT Antam di Desa Mandiodo dan Tapunggaya Konut

Lanjut Fitrayadi, saat tersangka sedang berbaring di kamar milik korban dan korban masuk ke kamar mandi. Tak lama kemudian saat tersangka akan meninggalkan rumah korban, korban menyadari bahwa uang hasil dagangan yg di simpan di dalam sarung bantal sudah hilang.

“Korban mencoba menanyai tersangka namun dirinya membantah telah mengambil uang tersebut. Sehingga korban keberatan dan melaporkannya pada kantor kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Fitrayadi.

BACA JUGA:  Naas, Seorang Wanita di Kendari Meninggal Dunia usai Terlindas Truk

Polisi berpangkat satu bunga melati di pundak itu menjelaskan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Setelah lokasi tersangka diketahui, kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan di Belakang BTN Pradana Recident Jl. Banda Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari. Serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 berhasil diamankan di dalam kantong celana yang digunakan tersangka dan disimpan di dalam mesin cuci,” jelas Fitrayadi.

BACA JUGA:  Sengketa Hukum Sedang Berjalan, Penggugat Peringati Tidak Ada Perbuatan Hukum Apapun Terkait Saham PT Bososi Pratama

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (AR)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow