Hukrim

Polresta Kendari Musnahkan Knalpot Brong Hasil Penindakan Tahun 2024

Avatar
582
×

Polresta Kendari Musnahkan Knalpot Brong Hasil Penindakan Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Sebanyak 123 knalpot brong dimusnahkan di halaman Satlantas Polresta Kendari pada Kamis (18/4/2024) pagi.

Ratusan knalpot brong ini merupakan hasil penindakan Satlantas Polresta Kendari selama tahun 2024.

“Ini merupakan hasil penindakan sejak awal tahun 2024 sampai sebelum puasa kemarin,” terang Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko usai melakukan pemusnahan.

BACA JUGA:  Oknum Guru SMA di Konsel Dipolisikan usai Digrebek Istri Diduga Selingkuh di Hotel

Aris menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Ini akan terus kita lakukan penindakan di lapangan. Kalau kita temukan akan langsung kita tilang,” kata Aris.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.

Pemusnahan ini dilakukan dengan menginjak knalpot brong yang dibariskan di lantai hingga menjadi pipih.

BACA JUGA:  Kejati Sultra dan PT. Perkebunan Nusantara XIV MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Kegiatan ini juga disaksikan sejumlah PJU Polresta Kendari, perwakilan Forkopimda Kota Kendari dan beberapa kepala sekolah tingkat SMA sederajat dalam Kota Kendari. (SS/Red)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow