Headline NewsHukrim

Polsek Konda Menangkap 5 Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Avatar
903
×

Polsek Konda Menangkap 5 Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Konda menangkap 5 tersangka terduga tindak pidana asusila atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

5 pelaku yang diamankan Kapolsek Konda setelah melakukan pengembangan, di antaranya, WJS (14), ATP (17), MFP (15), AF (16), dan ACP (15)



Kapolsek Konda Iptu Kartini Suryaningsih, Minggu 28 Mei 2023 membeberkan, bahwa kronologi penangkapan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 di BTN Ritonga Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Di mana, tersangka bernama ATP Alias Killing Bin HB (17) yang berstatus masih pelajar ditangkap karena terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Bupati Konut Buka Pertemuan Kepala Bappeda se-Sultra di Labengki

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, 2 Undang-Undang Republik Indonesia no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, terhadap Korban SA (12).

Diketahui, SA merupakan pelajar yang beralamat di Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konsel.

Lebih lanjut, Kapolsek Konda menjelaskan, kronologis bermula pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 24.00 wita.

BACA JUGA:  Ketua DPD PPWI Sultra Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib Viralnya Pesan WhatsApp Minta Bantuan Mengatasnamakan Dirinya

Di mana, korban (SA) bersama temannya atas nama Agista dijemput oleh Hirman dari suatu Desa menuju ke BTN Ritonga desa Pousu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konsel menuju rumah pelaku (ATP).

Saat tiba di rumah pelaku, korban SA masuk bersama dengan Agista duduk di ruang tamu bersama empat orang teman pelaku.

“Saat duduk-duduk bersama teman yang lain korban mengantuk, sehingga korban masuk ke dalam kamar untuk istirahat, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk ke dalam kamar pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kamar lalu pelaku membuka celananya lalu pelaku menindis tubuh korban, sehingga pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” jelas Kapolsek Konda.

BACA JUGA:  Ruksamin Bersama IKA UMI Baksos di Koltim

Masih Kapolsek Konda menerangkan, bahwa aksi pemerkosaan itu dilakukan secara bergiliran oleh ke lima tersangka. Di mana pelaku ATP melakukan aksinya di BTN Ritonga, WJS di Ruang kosong SD di Konda, MFP, AF, dan ACP melakukan aksinya di Desa Pombulaa Jaya di persawahan. Ketiganya menggilir korban.

Atas kejadian tersebut masih Suryaningsih menjelaskan, korban (SA) mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya. (SS/MEI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!