Hukrim

Dijanjikan Upah yang Besar, Sopir di Kendari Nyambi Jualan Sabu

Avatar
2953
×

Dijanjikan Upah yang Besar, Sopir di Kendari Nyambi Jualan Sabu

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria berinisial AD (24) yang berprofesi sebagai sopir mobil di sebuah Indekos di Jalan Rambutan 1, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Koa Kendari karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu seberat 4,20 gram, pada Jumat (16/9/2022), sekitar pukul 20:00 Wita.

Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, tersangka diringkus setelah tim Satresnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan sebagai tempat pengedaran narkoba.

BACA JUGA:  BNN Sultra Berhasil Amankan Ribuan Gram Shabu dan Ganja Selama Januari-April 2024

“Kemudian dengan informasi tersebut maka tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan, sehingga pada pukul 20.00 Wita, AD berhasil ditangkap di salah satu kos yang ada di Jalan Rambutan,” kata AKP Hamka kepada awak media.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Lanjutnya,Hamka menuturkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, sabu tersebut didapatkan dari lelaki bernama Daeng yang diarahkan dari seseorang wanita berinisial KS di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan diiming-imingi jika berhasil mengedarkan paket tersebut akan diberi upah Rp.100.000, per gramnya.

“Dari pengakuan AD juga ini, ia mengaku diarahkan oleh salah seorang perempuan bernama KS,” tutur Hamka.

Di tempat yang sama, AD membenarkan hal tersebut bahwa dirinya mendapatkan paket itu dari seorang bernama Daeng yang dikenalnya melalui handphone.

“Saya ambil tempelan barang itu karena faktor ekonomi Pak. Saya dijanjikan 100 ribu kalau berhasil jual tiap satu gram,” singkat tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Ar)