HukrimMetro KotaNews

Dilapor atas Dugaan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta

Avatar
833
×

Dilapor atas Dugaan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta

Sebarkan artikel ini
Dilapor atas Dugaan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta
Ketgam: Dirut PT MJ, Yeniayas Laturumo (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Rustam Herman, SH, MH (kanan).

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Mandala Jayakarta (PT MJ) kini bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan kasus dugaan penggelapan keuangan perseroan PT MJ itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/488/IX /2022 tertanggal 28 September 2022. Di mana sebelumnya Abdul Rahim Janggi melaporkan Dirut PT MJ ke Polda Sultra.

Menanggapi laporan itu, Dirut PT MJ, Yeniayas Laturumo didampingi Kuasa Hukumnya, Rustam Herman, SH.MH menyambangi Polda Sultra untuk memberikan keterangan.

Rustam Herman mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan kliennya mengarah pada kasus penggelapan dana perusahaan.

“Klien kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih dua jam terkait laporan tersebut, pada prinsipnya bahwa pemeriksaan tersangka terhadap klien kami ini penyidik lebih mengarah pada kasus penggelapan dana perusahaan yang merupakan bersumber dari pihak ke-3 yang ada hubungan antara pihak ke-3 dengan direktur utama kami PT. Mandala Jayakarta berdasarkan akte 2019,” kata Rustam kepada awak media di Mapolda Sultra, Senin (5/12/2022).

BACA JUGA:  Pemda Konsel Terus Mendorong OPD Galakan Inovasi Secara Baik

Rustam membeberkan, kliennya memiliki bukti kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam hal pinjaman yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan itu.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

“Atas dasar itu, dana tersebut karena ada bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa semua dana diperuntukkan tadi atas nama PT. Mandala Jayakarta sekalipun adalah pinjaman pribadi dalam kapasitas Direktur Utama, tapi peruntukan dana itu untuk kepentingan PT. Mandala Jayakarta sehingga pertanggungjawaban itu dibebankan kepada PT. Mandala Jayakarta yang kita sudah buktikan,” beber Rustam.

Rustam mengungkapkan, pinjaman yang dilakukan kliennya hanya bersifat pribadi yang hanya diperuntukan untuk PT MJ.

“Pada saat itu dana tersebut merupakan dana pinjaman pribadi, dari klien kami sebagai Direktur Utama dengan perusahaan admindo terkait dana tersebut diperuntukan pengurusan dokumen perusahaan PT Mandala Jayakarta,” ungkap Rustam.

Rustam meminta agar penyidik segera menghadirkan saksi yang terlibat dalam pengurusan dokumen tersebut.

“Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk menghadirkan mereka atau pihak-pihak yang berhubungan dalam pengurusan dokumen sebagai saksi – saksi Terkait pinjaman dana itu,” ujarnya.

Lanjut, Rustam juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan Adik dari Wakil Bupati Kolaka Timur tersebut terkait dengan ilegal mining dalam pertambangan dan pemalsuan tanda tangan dari Dirut PT Mandala Jayakarta.

“Ia jadi sebelum klien kami dilaporkan dan dijadikan tersangka, kami sebelumnya juga sudah melaporkan terkait dengan pertambangan ilegal mining di Kolaka Timur dan sekarang kami laporkan lagi dan sudah ditangani oleh penyidik hingga dijadikan daftar pencarian orang,” sebut Rustam. (SS/Ar)