Hukrim

DPO Tersangka Pengrusakan Hutan di Konsel Ditangkap

Avatar
919
×

DPO Tersangka Pengrusakan Hutan di Konsel Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil penangkapan seorang tersangka utama bernama Wahidin yang terlibat dalam kasus perusakan hutan yang telah menjadi sorotan publik.

Wahidin ditangkap setelah pencarian panjang selama 7 bulan, tim penyidik akhirnya berhasil menemukan tersangka pada Rabu malam, 27 Maret 2024, di sebuah rumah di Jalan Bhayangkari Bahari.


Kasus ini bermula dari laporan LP/A/20/VII/2023/SPKT DITKRMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA pada tanggal 6 Juli 2023, yang kemudian mengarah pada penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka tersebut pada tanggal 12 September 2023 dengan nomor DPO/8/XI/RES.5.6./2023/Ditreskrimsus.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, bahwa DPO ini ditetapkan atas dugaan dalam tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang konon terjadi di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA:  Kejati Sultra dan PT. Perkebunan Nusantara XIV MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Menurutnya , penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Langkah-langkah hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kedua undang-undang tersebut.

“Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke markas Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah berikutnya adalah melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”jelasnya

BACA JUGA:  Polresta Kendari Musnahkan Knalpot Brong Hasil Penindakan Tahun 2024

Lebih lanjut, kata dia, komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini.

Perusakan hutan., merupakan salah satu masalah serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia.

“Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti perusakan lingkungan. Semua pihak diharapkan untuk bersatu dalam melawan segala bentuk tindak kejahatan, demi menjaga keberlangsungan hidup dan keberlangsungan ekosistem bumi yang kita cintai ini khususnya di Sulawesi Tenggara,” tutup Ronald.

BACA JUGA:  Sidang Wilson Lalengke di PN Sukadana Lamtim Molor, Saksi Tidak Ada dan Sidang Tunda Bikin Kecewa

Komitmen Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam penegakan hukum lingkungan ini menjadi titik terang dalam upaya menjaga keberlangsungan ekosistem yang semakin terancam oleh tindakan melawan hukum tersebut.(SS/Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!