KONAWE UTARA,SULTRA SATU .COM- Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (10/12/2025).
PKS tersebut ditandatangani bersama Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Abd. Qohar AF, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini turut disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI Undang Mugopal, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sultra.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abd. Qohar AF, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Februari 2026.
“Penandatanganan ini merupakan perwujudan dan implementasi langsung dari undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ujar Abd. Qohar.
Ia juga meminta seluruh kepala daerah agar segera menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal.
“Saya minta bupati dan wali kota benar-benar menyiapkan sarana dan prasarana terkait pidana kerja sosial ini,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Segera susun SOP dan pedoman teknis sesuai amanat undang-undang, serta siapkan bentuk kerja sosial yang aman, bermanfaat, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Andi Sumangerukka.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.(Ed)













