KENDARI, SULTRASATU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Konda mengamankan seorang pria berinisial MA (20), atas dugaan tindak pidana pelecahan anak dibawah umur, Senin, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Tanea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian berawal ketika tersangka menjemput korban AAT (16) di kediamannya lalu membawanya keluar. Saat itu juga tersangka melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah.
“Pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 20.00 Wita, pelaku menjemput korban di rumahnya di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari, lalu korban di bawa menuju ke Desa Alebo Kecamatan Konda Kabupaten Konsel di rumah milik Sdr. I. dan sekitar pukul 23.30 Wita dan 03.00 Wita pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” tulis Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan rilis yang diterima Sultrasatu.com
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Konda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkaka Pasal 81 ayat (1) UU. RI. No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.(Ar)