Hukrim

Pria di Kendari Parangi Mantan Istri dan Ipar

Redaksi Sultrasatu
876
×

Pria di Kendari Parangi Mantan Istri dan Ipar

Sebarkan artikel ini
Salah satu korban digiring warga ke rumah sakit.

KENDARI, SULTRASATU- Peristiwa penganiayaan seorang pria parangi mantan istri dan ipar terjadi di Pasar Basa Mall Mandonga, Selasa (25/6) sekitar pukul 10.20 Wita.

Pelaku inisial RW menganiaya mantan istrinya inisial RD (42) dan iparnya BI (55) yang sementara menjual di pasar.

    hut sultra

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami korban Bl mengalami luka tebas pada bagian pelipis kiri.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo

Sedangkan, RD mengalami luka tebas pada bagian pelipis kiri-kanan, luka tebas pada pergelangan lengan kanan dan luka tebas pada jari tengah dan jari manis.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga Komisaris Polisi (Kompol) Nurdin mengurai kejadian tersebut berawal ketika kedua korban sedang berjualan.

Kemudian, pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah parang dan langsung menebas kedua korban.

“Usai melakuka aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu, pelaku menyerahkan diri di Polsek, ” ujar Nurdin.

BACA JUGA:  Dugaan Proyek Mangkrak Gedung Puskesmas Wolasi Dilaporkan ke Polda Sultra

Disebutkan, motif penganiayaan didasari karena pelaku sakit hati kepada keluarga korban.

Dimana, pelaku kesal dengan pihak keluarga istrinya yang suka ikut campur masalah rumah tangga.

“Pelaku kerap diminta untuk menceraikan RD karena sering melakukan tindak KDRT. Jadi motif pelaku itu akibat ia (pelaku, red) emosi karena urusan rumah tangga selalu dicampuri oleh keluarga dari istrinya,” terang Nurdin.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Motor di Kolaka Timur

Nurdin mengatakan dua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

“Pelaku sudah kami amankan. Kasusnya dilimpahkan di Polresta Kendari, ” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SS/Ed)