Hukrim

Pria di Kendari Parangi Mantan Istri dan Ipar

Redaksi Sultrasatu
733
×

Pria di Kendari Parangi Mantan Istri dan Ipar

Sebarkan artikel ini
Salah satu korban digiring warga ke rumah sakit.

KENDARI, SULTRASATU- Peristiwa penganiayaan seorang pria parangi mantan istri dan ipar terjadi di Pasar Basa Mall Mandonga, Selasa (25/6) sekitar pukul 10.20 Wita.

Pelaku inisial RW menganiaya mantan istrinya inisial RD (42) dan iparnya BI (55) yang sementara menjual di pasar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami korban Bl mengalami luka tebas pada bagian pelipis kiri.

Sedangkan, RD mengalami luka tebas pada bagian pelipis kiri-kanan, luka tebas pada pergelangan lengan kanan dan luka tebas pada jari tengah dan jari manis.

BACA JUGA:  Kejati Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Butur

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga Komisaris Polisi (Kompol) Nurdin mengurai kejadian tersebut berawal ketika kedua korban sedang berjualan.

Kemudian, pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah parang dan langsung menebas kedua korban.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

“Usai melakuka aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu, pelaku menyerahkan diri di Polsek, ” ujar Nurdin.

Disebutkan, motif penganiayaan didasari karena pelaku sakit hati kepada keluarga korban.

Dimana, pelaku kesal dengan pihak keluarga istrinya yang suka ikut campur masalah rumah tangga.

“Pelaku kerap diminta untuk menceraikan RD karena sering melakukan tindak KDRT. Jadi motif pelaku itu akibat ia (pelaku, red) emosi karena urusan rumah tangga selalu dicampuri oleh keluarga dari istrinya,” terang Nurdin.

Nurdin mengatakan dua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

“Pelaku sudah kami amankan. Kasusnya dilimpahkan di Polresta Kendari, ” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SS/Ed)