Hukrim

Pria di Kendari Parangi Mantan Istri dan Ipar

Redaksi Sultrasatu
1300
×

Pria di Kendari Parangi Mantan Istri dan Ipar

Sebarkan artikel ini
Salah satu korban digiring warga ke rumah sakit.

KENDARI, SULTRASATU- Peristiwa penganiayaan seorang pria parangi mantan istri dan ipar terjadi di Pasar Basa Mall Mandonga, Selasa (25/6) sekitar pukul 10.20 Wita.

Pelaku inisial RW menganiaya mantan istrinya inisial RD (42) dan iparnya BI (55) yang sementara menjual di pasar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami korban Bl mengalami luka tebas pada bagian pelipis kiri.

Sedangkan, RD mengalami luka tebas pada bagian pelipis kiri-kanan, luka tebas pada pergelangan lengan kanan dan luka tebas pada jari tengah dan jari manis.

BACA JUGA:  Sempat Bantah Kena OTT, Bupati Koltim Abdul Azis Akhirnya Dibawa KPK ke Jakarta

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga Komisaris Polisi (Kompol) Nurdin mengurai kejadian tersebut berawal ketika kedua korban sedang berjualan.

Kemudian, pelaku tiba-tiba datang membawa sebilah parang dan langsung menebas kedua korban.

“Usai melakuka aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu, pelaku menyerahkan diri di Polsek, ” ujar Nurdin.

Disebutkan, motif penganiayaan didasari karena pelaku sakit hati kepada keluarga korban.

BACA JUGA:  Dinas Kehutanan Sultra Digeledah Kejagung, Dokumen Tambang Disita

Dimana, pelaku kesal dengan pihak keluarga istrinya yang suka ikut campur masalah rumah tangga.

“Pelaku kerap diminta untuk menceraikan RD karena sering melakukan tindak KDRT. Jadi motif pelaku itu akibat ia (pelaku, red) emosi karena urusan rumah tangga selalu dicampuri oleh keluarga dari istrinya,” terang Nurdin.

Nurdin mengatakan dua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

BACA JUGA:  Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka: “Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”

“Pelaku sudah kami amankan. Kasusnya dilimpahkan di Polresta Kendari, ” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SS/Ed)

 

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow