KENDARI, SULTRASATU. COM- Novi Damayanti (24) terdakwa pembunuhan mertua di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjalani sidang dan divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Frans Wemlie Supit Pangemanan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Selasa, 12 November 2024.
Dalam amar putusannya, Novi terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Mirna (51) di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.
Majelis hakim, menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa atas nama Novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Diketahui Novi Damayanti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya dengan seorang laki-laki bernama Muhammad Firmansyah alias Cimang.
Terdakwa Muhammad Firmansyah juga divonis seumur hidup oleh hakim.
Kuasa hukum Novi Damayanti, Ahmad Julhidjah menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“InsyaAllah kami dari penasehat hukum akan melakukan upaya banding,” pungkasnya. (SS/ED)