Hukrim

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Mesjid Hj Zaenab Latjinta Kendari

Redaksi Sultrasatu
932
×

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Mesjid Hj Zaenab Latjinta Kendari

Sebarkan artikel ini
Tersangka MY alias GU (24) dan IR (18) diamankan di Mapolresta Kendari.

KENDARI, SULTRASATU.COM- Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua pelaku pencurian yang beraksi di Mesjid Hj Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 Wita.

Dua pelaku MY alias GU (24) dan IR (18) dibekuk di dua tempat berbeda di Kota Kendari, Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menguraikan pelaku awalnya membongkar pintu tempat penyimpanan barang-barang di mesjid Hj Zaenab Latjinta.

BACA JUGA:  Wakili Bupati Konawe Utara, Sekda Teken kerja sama Pidana Kerja Sosial se-Sultra di Kendari

Kemudian, terlapor mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, Sepatu merek Nike, Cas Iphone Alat Perekam dan uang celengan mesjid.

“Atas kejadian kerugian dialami sebesar Rp7 juta, ” terang Nirwan.

Nirwan menuturkan berdasarkan hasil interogasi IR dan GU mengaku telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian TV merek Sharp.

BACA JUGA:  Polda Sultra Ungkap Capaian dan Tantangan Tugas Selama Tahun 2024

Dimana, GU mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian TV tersebut.

Sedangkan, IR mengaku berperan sebagai orang yang memberi rencana kepada GU untuk melakukan pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut.

“Tersangka IR ini telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta Kendari. Sedangkan, GU telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali, ” ungkap Nirwan.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Dua Tersangka Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal dalam Rumah Makan di Kendari

Lanjut Nirwan mengatakan kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow