KENDARI, SULTRASATU. COM- Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang laki-laki inisial NN (24) terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka dibekuk di Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (20/11/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sesuai perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K.,M.Si, guna menciptakan situasi kondusif di Kota Kendari menjelang Pilkada.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 64 sachet narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 36,80 gram.
Selain itu, 54 potongan pipet yang digunakan pelaku membungkus sabu, alat timbangan digita serta barang bukti lainnya.
“Penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Kendari Barat dan tim mengamankan 64 paket sabu-sabu siap edar. Serta, satu paket besar yang belum dibongkar dengan berat sekitar 36 gram, ” terang Kanit I Satuan Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting.
Ariel mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga mengungkap jaringan besar yang ada di belakangnya.
“Tim kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mematahkan jaringan bandar-bandar narkoba yang ada di Kendari,” tegas Ipda Ariel.
Berdasarkan keterangan tersangka, NN mengaku mendapatkan narkoba dari seorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kendari.
NN mengaku dititipkan barang tersebut untuk diedarkan.
“Tersangka mendapatkan upah sekitar Rp1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil diedarkan,” jelas Ipda Ariel.
NN juga mengaku telah tiga kali mendapatkan narkoba dalam jumlah besar dari bosnya.
Tersangka nekat mengedarkan barang haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan.
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Ariel. (SS/ED)