Hukrim

Nekat Mulung Barang Milik Polri, Dua Pemulung di Kendari Dicokok Polisi

Avatar
3545
×

Nekat Mulung Barang Milik Polri, Dua Pemulung di Kendari Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua pemulung berinisial S (84) dan SS (44) setelah kedapatan mencuri barang milik Polri di Pemancar Transmitter HT Polri Site Bungkutoko Kendari, pada Selasa (20/9/2022).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula ketika Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari menerima informasi dari Anggota Pol Airud Polda Sultra bahwa di Pemancar Transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari telah terjadi pencurian beberapa peralatan pemancar.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan di Desa Amokuni Masuk Tahap Penyidikan

“Seketika Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari pergi ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan atas laporan tersebut dan ternyata laporan tersebut benar adanya,” kata Fitrayadi melalui keterangan persnya.

Fitrayadi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan akhirnya menemukan ciri-ciri kedua pelaku.

“Tim mengarahkan penyelidikan ke dalam Kota Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S di Jalan Buburanda, sedangkan tersangka berinisial SS di Jalan Garuda,” tutur Fitrayadi.

Lanjutnya, Fitrayadi menyebutkan beberapa barang yang hilang adalah, satu buah stabilizer 5KVE, empat buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, enam batang besi arde jenis tembaga, tiga puluh meter kawat tembaga, empat puluh meter kabel grounding, dan lima puluh meter kabel listrik.

“Dari semua barang yang hilang, total kerugian kurang lebih Rp. 50.000.000,” sebut Fitrayadi.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku akan menjual hasil curiannya ke pembeli besi tua. Namun, apesnya belum sempat menjual kedua tersangka telah ditangkap.

“Ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kuhp dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Fitrayadi. (Ar)