Metro Kota

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

Avatar
2392
×

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 676 liter minuman keras ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Kendari, Rabu (21/9/2022).

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai Kendari sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022 dan diperkirakan nilainya mencapai Rp. 1,8 miliar.

Pemusnahan itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu Kota Kendari dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, Bea Cukai Kendari telah menertibkan 149 barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar, patroli darat dan patroli laut.

BACA JUGA:  Gelar Kejurda, IPSI Sultra Seleksi Atlet Silat Terbaik

“Barang kena cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 surat bukti penindakan berupa minuman mengandung etil alkohol, dan 13 surat bukti penindakan berupa hasil tembakau,” kata Purwatmo kepada awak media usai melakukan pemusnahan BMN, Rabu (21/9/2022).

Purwatmo membeberkan, dari hasil sitaan itu telah mendapat persetujuan dari
barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  Resmi Dikukuhkan, Yade Rianto Nahkodai DPD LA Center Konawe Utara

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah. Tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” jelas Purwatmo.

Purwatmo juga mengungkapkan, selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak dua kali terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang cukai, dengan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1,6 juta dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Beredar Video Viral Hamburkan Uang, Ini Penjelasan Bank Sultra

“Setelah dilaksanakannya operasi gempur rokok ilegal secara serentak di seluruh Indonesia pada periode Mei – Juni tahun 2022, maka pada September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan operasi serupa secara serentak di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dirinya berpesan, agar para pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya bidang cukai.

“Kami berpesan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” tutup Purwatmo. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!