Hukrim

Kedapatan Pakai Bom Ikan, Dua Nelayan di Konsel Dibekuk Polisi 

Redaksi Sultrasatu
904
×

Kedapatan Pakai Bom Ikan, Dua Nelayan di Konsel Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini

SULTRASATU, KONAWESELATAN- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menggagalkan aksi nekat nelayan terduga pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dua orang pelaku, SA (43) dan NA (42), warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti, Selasa (27/8) pukul 05.45 WITA.

Dalam operasi senyap, petugas berhasil menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai di kediaman dan perahu milik kedua tersangka.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Sultra Termasuk Bupati Koltim Abd Azis, Rugikan Negara Rp9 Miliar

Dirpolairud Polda Sultra Kombespol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H menegaskan tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan.

Hasil interogasi mengungkap fakta, para pelaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya.

Rencananya, handak yang telah dirakit tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.

BACA JUGA:  Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali

“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pengeboman ikan, ” terang Faisal.

“Barang bukti yang diamankan, 5 botol bom ikan siap ledak yang siap digunakan, 4 botol aqua besar berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api, ” tambahnya.

BACA JUGA:  Polda Sultra Bekuk 2 Terduga Pengedar dan Sita 1,2 Kilo Sabu-Sabu

Akibat perbuatannya, keduanya nelayan tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow