hut sultra
Hukrim

Kedapatan Pakai Bom Ikan, Dua Nelayan di Konsel Dibekuk Polisi 

Redaksi Sultrasatu
439
×

Kedapatan Pakai Bom Ikan, Dua Nelayan di Konsel Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini

SULTRASATU, KONAWESELATAN- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menggagalkan aksi nekat nelayan terduga pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dua orang pelaku, SA (43) dan NA (42), warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti, Selasa (27/8) pukul 05.45 WITA.

hut sultra

Dalam operasi senyap, petugas berhasil menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai di kediaman dan perahu milik kedua tersangka.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Gencar Melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2024 Antisipasi Tindak Kejahatan

Dirpolairud Polda Sultra Kombespol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H menegaskan tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan.

Hasil interogasi mengungkap fakta, para pelaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya.

Rencananya, handak yang telah dirakit tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.

BACA JUGA:  Sidang Wilson Lalengke di PN Sukadana Lamtim Molor, Saksi Tidak Ada dan Sidang Tunda Bikin Kecewa

“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pengeboman ikan, ” terang Faisal.

“Barang bukti yang diamankan, 5 botol bom ikan siap ledak yang siap digunakan, 4 botol aqua besar berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api, ” tambahnya.

BACA JUGA:  Dua Pemuda KTP Makassar Diamankan Polresta Kendari Diduga Usai Curi Motor yang Terparkir di Bengkel

Akibat perbuatannya, keduanya nelayan tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SS/Ed)