JAKARTA, SULTRASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD Koltim
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Dia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar.
Proyek yang merupakan bagian dari program prioritas nasional tersebut seharusnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk praktik korupsi.
“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek Rp126,3 miliar merupakan program prioritas nasional dan bersifat mendesak. Namun, proyek ini malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Asep.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (8/8/2025) hingga 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Ia menjelaskan duduk perkara. Pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8% atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.
“AGD meminta commitment fee sebesar 8% saudara ABZ dengan saudara AGD yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar Asep.
Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis.
“Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD. Sdr. AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.
Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyita uang tunai Rp 200 juta saat OTT kasus ini. Barang bukti uang itu pun ditampilkan dalam konferensi pers. Terlihat ada 2 tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu.
“Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” kata Asep. Kemudian ada 1 tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. Selain itu ada juga handphone yang diamankan sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh, Abdul Azis ditangkap usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem. OTT dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan, dan terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit. (ED/DC)













