hut sultra
HukrimMetro Kota

Polda Sultra Bekuk 2 Terduga Pengedar dan Sita 1,2 Kilo Sabu-Sabu

Redaksi 01
633
×

Polda Sultra Bekuk 2 Terduga Pengedar dan Sita 1,2 Kilo Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Dirnarkoba Kombespol Bambang Sukmo Wibowo, didampingi Kabid Humas Kombespol Iis Kristian saat konfrensi pers di Mapolda Sultra. 

KENDARI, SULTRASATU.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dua tersangka terduga pengedar inisial RA dan AS dibekuk dengan barang bukti total 1,2 kilogram sabu-sabu.

hut sultra

Dirnarkoba Kombespol Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK mengungkapkan kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra.

Diuraikan, tersangka RA dibekuk berawal dari laporan masyarakat pada 13 Maret 2024 yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kendari menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Kolaka.

Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 Wita.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Lantik Asisten Intelijen, Raimel Jesaja: Maknai Sebagai Kepercayaan Pimpinan

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas dan tiga belas paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 555 gram sabu, ” ungkap Bambang.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi RA terungkap. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu dari Kota Batam dengan imbalan Rp 30 juta.

RA kemudian melakukan perjalanan udara dari Batam ke Surabaya, Makassar, dan melanjutkan perjalanan darat ke Kendari.

Diketahui, RA merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020.

Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

BACA JUGA:  Sekot Sebut BKPSDM Tengah Konsultasi JPTP 2 Dinas Kosong ke KASN

Kemudian, kasus kedua melibatkan tersangka AS, yang diamankan di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Tak berhenti di situ, tim Buser Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan 34 sachet sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital di rumah tersangka AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AS mencapai 664 gram sabu. Polisi akhirnya menangkap AS di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 9 Maret 2025,” bebernya.

BACA JUGA:  Semarak HUT TNI AL KE-77, Lanal Kendari Gelar Fun Run Doorprize Hingga Ratusan Juta dan Diikuti Ribuan Peserta

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang telah lebih dulu ditangkap.

“Jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS, yang berasal dari Kalimantan dan menjadi buronan sejak 2024,” ungkap Bambang.

Atas perbuatannya, AS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.

Polda Sultra menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (SS/ED)