Hukrim

Kasus Penganiayaan di Desa Amokuni Masuk Tahap Penyidikan

Avatar
3139
×

Kasus Penganiayaan di Desa Amokuni Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM– Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto, Polres Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tingkatkan status penganiayaan yang dialami Aldin Muhtar (30) warga Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat ke tahap penyidikan. Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Ranomeeto AKP Deddy Sutrisno,S.Si melalui Kanit Reskrim Aipda Arto Siswahyudi,SH.,MH, Sabtu 17 September 2022.

 

“Kemarin memang benar Tersangka AG (35) oleh penasehat hukumnya menghadap ke penyidik Reskrim Polsek Ranomeeto untuk membawa TSK ke Desa Amokuni untuk upaya mediasi dengan pihak Korban,”kata Aipda Arto S.

BACA JUGA:  PPWI Sultra Soroti Dugaan Penyimpangan Rp7,1 Miliar di DPMPTSP Konsel: Segera Dilaporkan ke Kejagung dan KPK

 

Dikatakannya, saat Penasehat Hukum (PH) TSK menghadap ke penyidik untuk meminta agar TSK diberikan izin melakukan upaya Mediasi dengan pihak korban, ia berkomunikasi dengan PH korban melalui Via Telepon, sehingga pihak penyidik Polsek Ranomeeto memberikan izin selama 1×24 jam untuk melakukan upaya mediasi,jelasnya.

 

Sehingga lanjut Aipda Arto S Kanit Reskrim Polsek Ranomeeto mengatakan, tidak benar jika dia (TSK) dilepaskan yang benar adalah dibawa oleh PH nya dengan alasan takkan melarikan diri serta untuk melakukan upaya mediasi dengan pihak korban,ujarnya.

BACA JUGA:  Dua Eks Pejabat Inspektorat Konkep Dibui, Terjerat Korupsi Barang Jasa dan Honor Kegiatan Senilai Rp 1,2 Miliar

 

“Sejak hari ini, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara AG ditahan di rutan Polsek Ranomeeto untuk proses hukum selanjutnya,”terangnya.

 

Pasal yang diancamkan adalah pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow