Hukrim

Polisi Bekuk Terduga Pengedar di Kendari dengan Barang Bukti 318 Gram Sabu-Sabu

Redaksi Sultrasatu
990
×

Polisi Bekuk Terduga Pengedar di Kendari dengan Barang Bukti 318 Gram Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka AR (tengah) diamankan di Mapolresta Kendari.

KENDARI,SULTRASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggalkan peredaran 318 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Seorang terduga pengedar barkoba inisial AR (41) dibekuk di BTN Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Senin (5/8) sekitar pukul 19.20 Wita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahri mengurai pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dilaporkan sekitar lokasi penangkapan marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Ketua DPC NasDem Konut Jalani Pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat Terkait Kasus Penipuan

“Mendapatkan informasi tersebut anggota kami, langsung menindaklanjutinya. Kemudian, melakukan observasi guna memastikan tempat serta ciri-ciri orang yang di curigai,” terang Bahri, Senin (12/8).

“Sekitar pukul 19.20 Wita, anggota Opsnal mengamankan tersangka AR di dalam sebuah rumah. Saat petugas melakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan baramg bukti 11 saset berisi sabu-sabu seberat 318 gram, ” tambahnya.

Bahri mengatakan barang haram tersebut diperoleh tersangka melalui sistem tempel di sekitar Jalan Wayong, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari sekitar pukul 12.00 Wita.

BACA JUGA:  Polda Ungkap Kasus TPPO dengan Menangkap 12 Mucikari

“Tersangka mengaku mengambil sabu-sabu atas arahan pria inisial A. Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan sabu-sabu dari lelaki tersebut, ” ungkap Bahri.

Lanjut Bahri mengungkapkan tersangka mengambil tempelan sabu-sabu tersebut kemudian akan diantarkan kepada seseorang yang berada di Konawe Utara.

“Ini semua atas arahan si A. Saat ini penyidik dan tim Opsnal masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial A, ” bebernya.

BACA JUGA:  Menantu yang Bunuh Mertua di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup

“Untuk barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut, ” terang Bahri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow