Hukrim

Ibu Menyusui Hilang Usai Ditahan Polisi, PPWI dan LBH Desak Kapolri, HAM, dan Lembaga Terkait Bertindak

Redaksi Sultrasatu
640
×

Ibu Menyusui Hilang Usai Ditahan Polisi, PPWI dan LBH Desak Kapolri, HAM, dan Lembaga Terkait Bertindak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SULTRASATU.COM — Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui asal Sumedang, setelah ditahan Polres Metro Jakarta Pusat, memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Dua tokoh nasional, Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, Jurika Fratiwi, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, Wilson Lalengke, mendesak Kapolri untuk segera mengungkap keberadaan Rina dan menindak aparat yang terlibat.

Jurika mengungkap bahwa sebelum menghilang, Rina sempat mengadu dirinya dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan bantuan hukum. “Setelah pertemuan terakhir itu, semua komunikasi terputus. Nomor teleponnya dan suaminya tidak aktif. Ini mengkhawatirkan dan mengarah pada dugaan penghilangan paksa,” ujarnya.

Menurut Jurika, penahanan Rina sejak awal cacat prosedur karena melanggar Pasal 54–56 KUHAP dan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014. Ia juga menyoroti pembukaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke media, yang melanggar UU KIP dan UU ITE. “Kasus wanprestasi Rp450 juta yang menjerat Rina murni perdata sesuai Pasal 1234 KUH Perdata, bukan pidana,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Asal Batam

Wilson Lalengke menilai hilangnya Rina adalah “alarm bahaya” bagi penegakan hukum. “Ini bukan sekadar salah prosedur, tapi indikasi penghilangan paksa. Kalau dibiarkan, rakyat kecil semakin tak punya perlindungan,” ujarnya. Wilson juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Polri dan menyindir slogan Polri untuk Rakyat yang menurutnya “hanya pemanis bibir tanpa makna.”

Keduanya mendesak Kapolri, Propam, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan Kementerian PPPA untuk:

  1. Mengungkap keberadaan Rina dan memastikan keselamatannya.
  2. Menghentikan proses pidana yang bertentangan dengan asas peradilan adil.
  3. Menindak aparat yang memaksa pencabutan kuasa hukum.
  4. Menegakkan hak anak dengan membebaskan atau menangguhkan penahanan ibu menyusui.
BACA JUGA:  Selain Hadiri Kongres, PPWI Sultra Bakal Bertandang ke KPK dan Mabes Polri

Kronologi Singkat Kasus Rina:

Maret 2025: Rina menerima dana Rp450 juta untuk pembelian mobil, namun digunakan untuk kebutuhan bisnis.

April–Juni 2025: Usaha merugi, Rina mulai mencicil dan menawarkan rumah sebagai ganti rugi, namun ditolak pelapor.

1 Agustus 2025: Dipanggil ke Jakarta untuk “penyelesaian damai”, namun langsung ditangkap di Polres Jakpus.

7 Agustus 2025: Rina mengadu dipaksa mencabut kuasa hukum.

8 Agustus 2025: Hilang kontak, lokasi penahanan tidak jelas.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Tangkap Pria Asal Aceh dengan Ribuan Gram Sabu yang Dibawa dari Batam

Fakta pelanggaran yang teridentifikasi meliputi kriminalisasi perkara perdata, pelanggaran hak tersangka, pelanggaran privasi, pelanggaran hak anak, dan dugaan penghilangan paksa.

Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari internal kepolisian. Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Drs. Oegroseno, SH, menyebut perkara ini “murni kriminalisasi” dan meminta agar diviralkan di media sosial. Kombes Pol Dedy Tabrani menyarankan agar kasus segera dilaporkan ke Propam dan Kompolnas.

Bukti-bukti yang dihimpun menunjukkan pola penyalahgunaan kewenangan mulai dari kriminalisasi perkara perdata hingga dugaan pelanggaran HAM serius. Kasus Rina kini menjadi ujian integritas Polri dan sistem peradilan di Indonesia. (TIM)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow