KENDARI, SULTRASATU.COM – Tertangkap tangan membawa Senjata Tajam (Sajam) berupa, mata busur dan ketapelnya, seorang pelajar diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, Senin (30/5).
Penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi No. 10 di Polsek Kemaraya, tanggal 29 Mei 2022 dan Sprinkap Kapolsek Kemaraya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi S.Sos SH MH, menjelaskan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama FR (16), pekerjaan pelajar, alamat Lorong Roda Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kandai Kota Kendari.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai Sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 (ancaman 10 tahun kurungan) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022,” jelasnya.
Kronologis kejadian lanjut dia, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wita inisial F bersama rekannya bernama N dan O, pergi ke tempat wisata air jatuh di Jalan Lasolo.
“Dan setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut, F dan rekannya tidak jadi masuk, karena tidak memiliki uang untuk membayar masuk dalam wisata air jatuh di Jalan Lasolo,” ungkapnya.
Selanjutnya kata mantan Kasatreskrim Polres Konsel ini, F dan rekannya hendak pulang namun ditahan oleh penjaga gerbang wisata, tetapi F hendak lari, namun dikejar oleh beberapa orang yang berada di depan gerbang wisata tersebut.
“F tertangkap, kemudian dari tangan F didapatkan benda tajam berupa 7 buah mata busur, 1 buah ketapel,” rincinya.
Ditambahkan Fitrayadi, tersangka F ditangkap di lokasi wisata setelah sebelumnya di amankan oleh warga di tempat wisata. Selanjutnya dibawah ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Laporan: Edi
Editor :Red