KENDARI, SULTRASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menuturkan penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik pada Selasa (23/7).
Masing-masing tersangka yakni inisial GAS selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024;
Kemudiam, Tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari tindak pidana asal yaitu kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, ” terang Dody.
Dody mengatakan kedua tersangka diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 UndangUndang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” pungkasnya. (SS/Ed)