KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi (monev) terkait kewenangan pemerintah daerah pada sektor perhubungan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 27-30 April 2026, di Kecamatan Landawe, Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Lasolo Kepulauan (Lanskep).
Pelaksanaan monev dipimpin langsung Kepala Dishub Konut, Rahmatullah, SH, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 000.1.2.3/023/023/2026.

Dalam pelaksanaannya, Kadishub didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Sarman Sinumo, S.Pd., M.Si, Kepala Bidang Lalu Lintas Awan Priadi, S.Si., M.Si, Kepala Bidang Angkutan Syamsul Alam Mekuo, SP, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Ir. Achlan, ST, ASEAN Eng, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Muh. Saliamin, SE, serta Kasi Keselamatan Miron, S.Sos.
Kepala Dishub Konut Rahmatullah mengatakan, kegiatan monev merupakan bagian dari tugas pokok Dishub dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penguatan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara, khususnya yang bergerak di sektor transportasi dan infrastruktur pendukung.
“Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pimpinan perusahaan, Dishub meminta agar pihak perusahaan menerima kunjungan tim di kantor site masing-masing guna melakukan sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi terkait kewenangan pemerintah daerah di sektor perhubungan,” ujarnya.
Rahmatullah menjelaskan, monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas transportasi perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait lalu lintas angkutan jalan, terminal khusus, serta dampak aktivitas perusahaan terhadap infrastruktur transportasi daerah.

Menurutnya, pengawasan sektor transportasi perusahaan sangat penting dilakukan, mengingat Konawe Utara merupakan salah satu daerah dengan aktivitas industri dan pertambangan yang cukup tinggi di Sulawesi Tenggara.
“Mobilitas kendaraan operasional perusahaan yang terus meningkat memiliki dampak langsung terhadap kondisi jalan, keselamatan lalu lintas serta kelancaran aktivitas masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, kegiatan monev juga menjadi sarana pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan memahami kewajiban mereka terkait pengelolaan transportasi, penggunaan terminal khusus, analisis dampak lalu lintas hingga tata kelola kendaraan operasional sesuai aturan yang berlaku.
Selain evaluasi administrasi dan teknis, tim Dishub juga melakukan koordinasi langsung dengan pihak perusahaan terkait berbagai kendala di lapangan yang berkaitan dengan transportasi dan keselamatan jalan.
“Kami berharap melalui monitoring dan evaluasi ini dapat tercipta sinergi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan dalam mendukung sistem transportasi yang aman, tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Utara,” tegasnya.

Diketahui, pelaksanaan monev mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Perbup Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi sebagai dasar pembagian kewenangan pemerintahan daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi antara lain PT Konutara Sejati, PT Konawe Nikel Nusantara, PT Elit Kharisma Utama, PT Stargate Pasific Resources, PT Indrabakti Mustika, PT Adhi Kartiko Pratama, PT Karyatama Konawe Utara, PT Makmur Lestari Primatama, PT Pernick Sultra, PT Roshini Indonesia, PT Apollo Nikel Indonesia, PT Manunggal Sarana Surya Pratama, PT Karya Alam Abadi, dan PT Paramhita Persada Tama. (Edy)













