DaerahHeadline NewsNews

Tindak Lanjuti SE Mendagri, Pemda Konut Melalui Kepala Dinas PMD Siap Peringati Hari Desa Nasional 

Redaksi 01
625
×

Tindak Lanjuti SE Mendagri, Pemda Konut Melalui Kepala Dinas PMD Siap Peringati Hari Desa Nasional 

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PMD Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, S.Sos., MM.

KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Utara siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalan Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/166/SJ tentang peringatan hari desa nasional tahun 2025.

Kepala Dinas PMD Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, S.Sos., MM mengaku siap menjalankan SE Mendagri untuk memperingati hari desa nasional yang akan jatuh pada tanggal 15 Januari tahun 2025.

  dprd konut pelantikan kapolres

Dijadwalkan, peringatan Hari Desa Nasional bakal dilaksanakan di Kebun Ketahanan Pangan Desa Awila Puncak Kecamatan Molawe.

Amir Mahmud Moita, memaparkan, ada beberpa poin penting yang harus diperhatikan dalam peringatakan hari desa nasional berdasarkan SE Mendagri.

Yaitu, peringatan hari desa bertujuan untuk menghadirkan momentum memperkuat peran desa dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentinganagar menjadikan desa sebagai subyek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusatpertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta menjadi sarana mempublikasikan kemajuan desa.

BACA JUGA:  Kans Ruksamin di Pilgub Sultra 2024 Kian Terbuka

Kemudian, peringatan hari desa nasional tahun 2025 akan mengangkat tema “Ketahanan Pangan Nasional dimulai dari Desa Swasembada Pangan. Sejalan dengan tema tersebut, Pemerintah mencanangkan Gerakan Menanam Tanaman Pangan di Desa atau diperkenalkan dengan “Gema Tandan Desa”.

Lalu, dalam rangka mengoptimalkan pencapaian tujuan peringatan hari desa tersebut, pemerintahan daerah yang memiliki desa agar berpartisipasi aktif dan turut memperingati hari desa nasional tahun 2025.

“Untuk pelaksanaa desa dengan aktif, Mendagri menginstruksikan, agar dilakukan berbabagai peringatan. Seperti apel bersama, gerakan menanam tanaman pangan (Gema), pencanangan Gema, dan pelaksanaan Gema,” ujar Amir Mahmud Moita, Selasa (14/01/2024).

BACA JUGA:  Bahan Pokok Naik di Bulan Puasa, Pj Wali Kota Minta Stakeholder Antisipasi Inflasi

Lebih lanjut, Amir mebeberkan, bahwa dalam SE Kemendagri, tujuan pelaksanaan peringatan hari desa nasional tahun 2025 dengan menyelenggarakan apel bersama dapat dipusatkan di salah satu desa dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki Desa.

“Apel Bersama dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025 pukul 09.00 waktu setempat dengan menghadirkan Kepala Desa, Perwakilan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,” ujar Amir Mahmud Moita.

Adapun Pencanangan Gerakan Menanam Tanaman Pangan di Desa (Gema Tandan Desa) yaitu menanam bibit tanaman seperti cabai, jagung, singkong palawija dan lain-laindi sekitar lokasi pelaksanaan apel bersama atau di sekitar kantor desa/kecamatan/kabupaten/kota;1/2-2-.

Kemudian untuk Pencanangan Gema Tandan Desa akan disiarkan secara live dari seluruh desa/kecamatan/kabupaten/kota yang melaksanakan peringatan hari desa, yang akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara terpusat dari Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Penjabat Wali Kota Kendari Terima Kunjungan Dosen Bersama 16 Praja IPDN

“Jadi sesyai SE, seluruh pemda yang melaksanakan apel bersama dan melakukan Gema Tandan Desa agar mendokumentasikan dalam bentuk video maksimal 5 (lima)bmenit, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri atau DirekturJenderal Bina Pemerintahan Desa,” jelas Amir Mahmud Moita.

Terakhir, untuk pelaksanaan Gema Tandan Desa Tahun 2025 akan dimonitor dan dievaluasi terkaitbefektivitas dan kemanfaatannya.

Untuk itu, seluruh Pemerintah Daerah agar senantiasa memfasilitasi secara optimal penyelenggaraan program tersebut dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. (SS/MT)