KENDARI, SULTRASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 6.067,44 gram di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (30/11/2022).
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Agustus-Oktober 2022.
“Tujuannya adalah bahwa kami nanti jangan sampai ada kemungkinan barang bukti yang diselewengkan ataupun akan disalahgunakan oleh pihak manapun,” kata Bambang kepada awak media usai memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (30/11/2022).
Bambang mengungkapkan, barang bukti yang diamankan itu hasil dari pengungkapan tujuh laporan dengan tersangka sebanyak sembilan orang.
“Yang ditangkap ini statusnya pengedar, bukan sebagai pengguna,” ungkap Bambang.
Untuk diketahui pemusnahan narkoba tersebut menggunakan mobil incenerator ramah lingkungan milik BPOM Sultra.
Kegiatan itu juga dihadiri Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Walintukan dan Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga serta jajaran BPOM Sultra. (Ar)