KENDARI, SULTRASATU.COM — Kasus peredaran narkotika di Kota Kendari masih saja marak ditemukan. Kepolisian terus menyingkap penyalahgunaan obat terlarang itu. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Kendari. Kali ini, seorang pria berinisial AH alias Agung (30), warga asal Kendari, diringkus petugas usai diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di rumah kos (indekos) tempat tinggalnya.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di sebuah indekos yang terletak di Jalan Sao-Sao Lorong Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Identitas pelaku bernama lengkap Agung Harto Purnama, lahir di Kendari, 27 Agustus 1988, seorang mahasiswa beralamat Jl. Mayjend Sutoyo, Lorong Bukit Mekar, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi indekos tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, pada pukul 15.00 WITA tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa Agung merupakan pengedar narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Barang bukti narkotika sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,90 gram. Barang bukti non-narkotika yakni unit timbangan digital, potongan pipet, sachet plastik bening kosong, bal plastik bening kosong, bal pipet warna merah, unit handphone Android merk Vivo dengan nomor SIM 0822 4617 6308.
Semua barang bukti tersebut ditemukan berserakan di lantai kamar kos pelaku. Handphone milik pelaku turut diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, S.H., dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan, informasi itu benar adanya. Kami amankan pelaku beserta barang bukti narkotika dan perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan sabu,” jelas AKP Andi Musakkir.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah Agung memiliki jaringan lebih luas dalam peredaran narkoba di wilayah Kendari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah, kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Kaat Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Aparat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (ED)













