JAKARTA, SULTRASATU.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Hukum Indonesia (KAHIN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta,Rabu 30 Juli 2025.
Aksi yang dipimpin oleh Ujang Hermawan, mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari ini menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel, PT Ifishdeco Tbk, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam orasinya, Ujang membeberkan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT Ifishdeco Tbk selama lebih dari satu dekade beroperasi. Salah satu poin utama yang disorot ialah ketidakterlaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan.
“Selama kurang lebih sepuluh tahun beroperasi, PT Ifishdeco Tbk diduga tidak pernah melaksanakan tanggung jawab CSR dan PPM sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegas Ujang Hermawan di depan massa aksi.
Ia menjelaskan, tanggung jawab CSR dan PPM bukanlah bentuk kebaikan hati perusahaan, melainkan kewajiban hukum sebagaimana telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Di antaranya, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, Pasal 179 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bila mengacu pada aturan-aturan tersebut, maka perusahaan yang terbukti mengabaikan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat dapat dikenai sanksi berat, termasuk penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK),” lanjut Ujang.
Tak hanya soal CSR dan PPM, massa juga menyoroti dugaan manipulasi rencana pembangunan fasilitas smelter oleh PT Ifishdeco Tbk. Menurut KAHIN Sultra, perusahaan diduga mengajukan rencana pembangunan smelter yang tidak nyata alias fiktif, semata-mata untuk mendapatkan kuota ekspor nikel dari Kementerian ESDM RI.
“Modus smelter fiktif ini digunakan untuk memperlancar ekspor bijih nikel. Padahal pembangunan smelter tersebut tidak pernah direalisasikan secara nyata di lapangan,” ungkap Ujang.
KAHIN Sultra menyampaikan secara resmi laporan dan tuntutan mereka kepada pihak Kementerian ESDM dan berharap lembaga tersebut segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Ifishdeco Tbk.
“Kami sudah menyampaikan seluruh rangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ifishdeco Tbk ke Kementerian ESDM RI. Sekarang tinggal kami kawal dan tunggu langkah nyata dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sebagai bentuk konsistensi perjuangan, KAHIN Sultra menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka akan terus menggelar aksi lanjutan di berbagai titik strategis, baik di Jakarta maupun di Sulawesi Tenggara, sampai pemerintah menjatuhkan sanksi yang sepadan kepada perusahaan tambang tersebut.
“Yang pasti kami akan terus kawal. Kami ingin pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan, bukan kepada perusahaan yang diduga melanggar hukum dan mengabaikan tanggung jawab sosialnya,” tutup Ujang dengan nada tegas.
Aksi ini berjalan damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Beberapa perwakilan massa sempat diterima oleh staf kementerian untuk menyerahkan dokumen tuntutan dan laporan lengkap yang telah disiapkan oleh KAHIN Sultra. (RD)













