KENDARI, SULTRASATU.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Profesor B kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (5/9/2022).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejari Kendari oleh Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 wita.
“Terkait penanganan perkara tersangka atas nama Prof B, pada hari ini Senin tanggal 5 September 2022, Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 wita, Berkas Perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka atas nama Prof. B telah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Kendari,” kata Fitrayadi, melalui keterangan pers yang diterima Sultrasatu.com.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan kembali dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kendari.
“(Berkas perkara akan) dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari,” sambung Fitrayadi.
Sebelumnya, Polresta Kendari telah menetapkan oknum dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Profesor B sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial RN pada Kamis (18/8) lalu. (AR)