Hukrim

Tim Buser 77 Kendari Grebek Tiga Tersangka Perjudian Online di Kota Lama

Avatar
1502
×

Tim Buser 77 Kendari Grebek Tiga Tersangka Perjudian Online di Kota Lama

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Tersangka Perjudian Online

KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus tiga orang tersangka perjudian online di Pasar Sentral Kota Lama, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fahturrahman mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni Agus (42), Asril Saraka (34) dan Baharuddin (57) ditangkap saat sedang memasang angka pada aplikasi judi online.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Tandatangan di BKKBN Mubar
Ketgam : Tersangka Perjudian Online

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Pasar Sentral Kota Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat, sehingga Anggota Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang sedang melakukan transaksi pada aplikasi Inatogel,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Fahturrahman melalui keterangan pers yang diterima Sultrasatu.com, Rabu (31/8/2022).

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Ketgam : Tersangka Perjudian Online

Eka menuturkan ketiga tersangka masing-masing memiliki peran dalam kasus judi online ini.

“Agus memberikan modal kepada Asril Saraka untuk mengisi saldo di aplikasi Inatogel miliknya. Selanjutnya, Asril Saraka merekap nomor yang dipasang oleh pelanggannya, kemudian memasukkan nomor yang dipasang oleh pelanggan ke aplikasi Inatogel. Selain itu, Asril Saraka juga mendapat keuntungan tiap pemasangan nomor. Sedangkan Baharuddin bertugas memasang nomor kepada Asril Saraka,” ujar Eka.

Barang bukti yang turut diamankan yakni berupa uang tunai, rekapan pemasangan nomor dan 2 unit handphone.

Saat ini ketiga tersangka diamankan di Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (AR)