KENDARI, SULTRASATU.COM – Seorang wanita paruh baya berinisial UK (58) terpaksa harus digiring ke Kantor Kepolisian resor kota (Polresta) Kendari karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, UK ditangkap pada Sabtu, 5 November 2022 sekitar pukul 18:45 Wita di Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Melalui informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi, oleh nya itu kami melakukan penyelidikan, setelah informasi yang kami dapat sudah akurat, kami langsung melakukan tangkap tangan di kamar kost,” kata AKP Hamka kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Hamka membeberkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan masing-masing satu sachet diduga sabu di tangannya, di dalam tas yang terbungkus plastik bertuliskan Shopee dan di kamar kost tersangka.
“Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 3 shacet atau 15,08 gram dari seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya, namun dirinya mengakui hanya diarahkan lewat telpon,“ beber Hamka.
Setelah diinterogasi, lanjut Hamka menjelaskan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenalnya melalui jasa angkutan darat.
”Tersangka mengambil barang tersebut melalui jasa angkutan darat dengan tujuan untuk mengedarkan hingga diberi upah Rp. 3000.000,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LA disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Ar)