Headline News

Sempat Mangkir, Sulkarnain Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Gratifikasi PT MUI

Avatar
911
×

Sempat Mangkir, Sulkarnain Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Gratifikasi PT MUI

Sebarkan artikel ini
Ketgam: usai makan siang di luar zulkarnain kadir tiba di kejati sultra bersama kuasa hukumnya untuk melanjutkan pemeriksaan.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Mantan Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan keterlibatan kasus Gratifikasi PT MUI, Kamis, 16 Maret 2023.

Seperti diketahui, Sulkarnain sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan Kejati Sultra pada 13 Maret 2023.

Di mana, dalam pemeriksaan tersebut, ditetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) inisial RT dan SM sebagai tenaga ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017-2022 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Berdasarkan pantauan wartawan SULTRASATU. COM, Sulkarnain Kadir mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09:00 WITA sampai pukul 12:01 WITA sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, Sulkarnain kemudian meninggalkan Kejati Sultra tanpa banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan, bahwa dirinya akan memberikan komentar nanti.

“Nanti yah, nanti saya kasi komentar,” singkatnya sambil menuju mobil.

Senada, Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir Muhamad Ridwan Zainal juga enggan berkomentar. Akan tetapi, ia menegaskan, bahwa, kliennya tidak hadir saat pemanggilan pertama, karena sedang di luar daerah.

“no komen yah. yang jelas, soal panggilan pertama itu tentu beliau (SK) tidak hadir, karena masih di Bandung sedang sekolah,” jelas Ridwan Zainal.

Tidak lama berselang, Sulkarnain Kadir kembali tiba di Kejati Sultra untuk melanjutkan pemeriksaan, setelah ia bersama kuasa hukumnya selesai makan siang.

Terpantau, Sulakrnain Kadir tiba bersama kuasa hukumnya Muhamad Ridwan Zainal pukul 13:40 WITA (SS/MEI)