KENDARI, SULTRASATU.COM – Setelah hampir 7 jam diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Wali Kota Kendari H Sulkarnain Kadir akhirnya ke luar dari kejaksaan.
Sulkarnain terlihat lelah, usai dalam pemeriksaan dirinya dicerca 35 pertanyaan oleh penyidik. Sehingga tidak dapat menjawab permintaan awak media untuk melakukan wawancara.
Hanya 3 kata yang diucapkan Sulkarnain saat keluar dari Kantor Kejati Sultra sambil menuju mobilnya dan langsung pergi.
“Sudah, lowbat ya,” katanya singkat, Kamis malam 16 Maret 2023.
Seperti diketahui, Sulkarnain Kadir diperiksa oleh Kejati Sultra atas dugaan keterlibatan dirinya terkait kasus Gratifikasi PT MUI 2023.
Sebelumnya, Kejati juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari inisial RT dan SM sebagai tenaga ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017-2022 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Atas pemeriksaan yang dilakukan 13 Maret 2023 lalu, keduanya ditetapkan tersangka dan saat ini sedang menjalani massa tahanan di Rutan Kelas II Kendari. (SS/MEI)