KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Utara (Konut) secara resmi melayangkan somasi dan ultimatum terbuka kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
PPWI tegas mendesak otoritas terkait untuk segera menghentikan proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan yang terindikasi kuat melakukan pengrusakan kawasan hutan dan degradasi lingkungan di wilayah Konut.
PPWI menegaskan bahwa legitimasi operasional melalui RKAB bagi korporasi yang memiliki rekam jejak pengrusakan lingkungan merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat konstitusi.
Organisasi ini berpendapat bahwa negara tidak sepatutnya memberikan celah administratif bagi perusahaan yang secara faktual telah merugikan ekosistem dan mengabaikan aspek keselamatan masyarakat di sekitar wilayah konsesi pertambangan.
Ketua DPC PPWI Konut, Suhardin, menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kebijakan pusat yang justru melegalkan praktik kejahatan ekologis di daerah.
Menurutnya, jika Kementerian ESDM tetap memaksakan penerbitan RKAB bagi perusahaan bermasalah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan sumber daya alam.
“Apabila Kementerian ESDM tetap menerbitkan RKAB bagi perusahaan yang terbukti merusak hutan, maka hal tersebut bukan lagi sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk kejahatan struktural. Kehadiran negara seharusnya berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan lingkungan, bukan sebagai fasilitator bagi korporasi yang eksploitatif,” tegas Suhardin dalam pernyataan resminya pada Minggu (25/1/2026).
Pernyataan sikap PPWI ini didasarkan pada data lapangan yang menunjukkan adanya sejumlah perusahaan pertambangan yang tetap beroperasi di kawasan hutan lindung maupun wilayah yang masuk dalam objek temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK).
Fakta hukum ini dinilai seharusnya menjadi indikator utama bagi kementerian dalam melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memberikan persetujuan operasional tahunan.
Suhardin menyayangkan masih adanya upaya dari pihak korporasi untuk mendapatkan legalitas RKAB di tengah sorotan tajam Satgas PHK terkait pelanggaran batas kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa dokumen administratif tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen untuk memutihkan pelanggaran lingkungan yang telah terjadi secara masif dan berkelanjutan.
Secara yuridis, PPWI menilai kebijakan yang memaksakan penerbitan RKAB bagi pelanggar lingkungan berpotensi menabrak sejumlah regulasi fundamental.
Di antaranya adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi terkait kehutanan lainnya yang memiliki konsekuensi pidana korporasi maupun pidana bagi pejabat yang melakukan pembiaran.
Menyikapi urgensi tersebut, PPWI mengklasifikasikan pengrusakan hutan sebagai extraordinary crime yang berdampak lintas generasi.
Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, DPC PPWI Konut telah menjadwalkan aksi penyampaian aspirasi secara besar-besaran di Jakarta dengan menyasar dua instansi utama, yakni Kantor Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam aksi mendatang, PPWI akan menyerahkan bukti otentik berupa dokumentasi kerusakan vegetasi hutan dan data temuan Satgas PHK guna mendorong penegakan hukum yang komprehensif.
Tuntutan utama yang diusung meliputi penghentian permanen RKAB perusahaan bermasalah, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum yang membentengi korporasi tersebut.
PPWI Konut juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan bahwa investasi di sektor pertambangan tidak mengorbankan kelestarian ekologis.
Organisasi pewarta ini menyatakan akan terus berada di garda terdepan dalam menyuarakan keadilan lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat lokal dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia. (Ed)













