Metro KotaNewsPemerintahan

Pj Wali Kota Tegaskan Dirinya Tidak Ingin Terlibat Politik Praktis

Avatar
1005
×

Pj Wali Kota Tegaskan Dirinya Tidak Ingin Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Tegaskan Dirinya Tidak Ingin Terlibat Politik Praktis
Ketgam: Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan, bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam politik praktis jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

Ia menegaskan, jabatan yang ia emban saat ini sebagai Pj merupakan sebuah kehormatan yang diberikan langsung oleh Presiden Ri Joko Widodo. Apalagi, jabatan yang ia miliki saat ini merupakan sebuah kebangaan, karena bisa mengabdikan diri kepada daerah tanpa ada unsur politik.

BACA JUGA:  Masuki Tahun Politik, Bupati Konsel Ingatkan ASN Konsel Tidak Terlibat Politik Praktis

“Saya hanya melaksanakan tugas pemerintahan dan tidak berniat untuk maju dalam kontestasi politik 2024,” tegas Asmawa, Senin 23 Januari 2023.

Terkait pencatutan namanya sebagai salah satu bakal calon Wali Kota Kendari Populer oleh salah satu lembaga survei, Asmawa mengaku enggan mengomentarinya.

Pasalnya, dirinya tidak terbesit untuk masuk ke ranah calon Wali Kota Kendari tersebut.

“Saya tidak mau mengomentari itu, terima kasih yang sudah melakukan survei, tapi saya tidak dalam konteks mau mengomentari itu,” kata Asmawa Tosepu.

“Karena tugas saya hanya sebagai penjabat melaksanakan penugasan dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sehingga saya tidak berpikir ke arah wilayah itu. Clear ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, seorang Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Beda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected).

Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).

Yang dipilih sebagai Penjabat Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden. (SS/Ed)