KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Pelantikan 86 Calon Kepala Desa Terpilih hasil pemilihan kepala desa se-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bulan September 2023 lalu mesti ditunda.
Pasalnya, pelantikan kepala desa yang direncanakan bakal dilaksanakan 30 April 2024 esok hari mendapat penolakan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/1747/BPD perihal penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Selatan, Ambolaa, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (29/04/2024) mengatakan, penundaan pelantikan dikarenakan adanya Undang-Undang yang multitafsir, sehingga perlu diperjelas.
Menginggat, surat edaran yang diterbitkan Mendagri pertama pada tanggal 25 April 2024 membolehkan Pemda Konsel melakukan pelantikan terhadap 96 calon kepala desa. Akan tetapi kemudian, di tanggal 26 April 2024 terbit surat melarang melantik.
“Jadi penundaan itu karena berkaitan dengan terbitnya UU nomor 3 tahun 2014 lalu ada surat Kemendagri yang pertama tanggal 25 April 2024 bahwa surat itu memungkinkan kita bisa melantik. Lalu Kemudian, surat ke dua tanggal 26 April, terbit kembali surat dari Kemendagri melarang melantik,” jelasnya.
Untuk itu, Kadis PMD mengaku, minggu depan pihaknya akan bekunjung ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakulan konsultasi terkait 2 surat yang telah beredar.
“Untuk memperjelas semua itu, maka kami perlu penjelasan secara detail di Kemendagri. Olehnya itu kami tunda dulu pelantikan. Minggu depan kemungkinan kami akan lakukan konsultasi,” ujarnya.
Menurutnya, konsultasi nanti dalam rangka memperjelas perlakuan undang-undang.
“Kalau sudah jelas, nanti kita akan proses selanjutnya. Karena penundaan ini menunggu Kemendagri, karena ada masalah teknis yang tidak bisa dijelaskan, sehingga kita konsultasikan langsung,” bebernya.
Ia pun menjelaskan, penundaan pelantikan 96 calon kepala desa telah melalui diskusi dan persetujuan antara dirinya dan Bupati Konsel Surunuddin Dangga, ST.,MM
“Beliau (Bupati) sudah setuju penundaan pelantikan kepala desa. Nanti dikonsultasi ke Kemendagri, juga kita akan bahas secara mendetai soal perpanjangan jabatan kades yang dimaksud, supaya kita mengambil langkah tidak keliru,” tegasnya.
Ditanya kenapa tidak sesegera mungkin melakukan konsultasi, Kadis PMD menjelaslan, bahwa dalam waktu dekat Kabupaten Konawe Selatan akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT), sehingga tidak bisa ditinggalkan.
“Karena ini menjelang HUT Konsel, jadi tidak bisa dulu kita tinggalkan kegiatan. Nanti minggu depan kita ke Kemendagri,” tutupnya. (SS/MITA)