Uncategorized

Periode Januari-November 2022, Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap 414 Kasus

Avatar
558
×

Periode Januari-November 2022, Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap 414 Kasus

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (tengah).

KENDARI, SULTRASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 414 laporan dan 500 tersangka kasus narkoba periode Januari hingga November 2022.

Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono usai menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA:  Badan Pengawas Rumah Sakit Sultra Sebut Masalah Pasien dan RS Tiara Sentosa karena Miskomunikas

“Total BB nya sekitar 13 kilogram lebih,” ungkap Bambang kepada awak media.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Bambang menuturkan, bahwa dalam setahun pihaknya rutin melakukan sosialisasi bahaya menggunakan narkoba di beberapa wilayah termasuk di sekolah-sekolah.

“Kita di Polda Sultra ada tim khususnya, selama setahun itu minimal 12 kali melakukan sosialisasi internal, artinya dalam kota kendari. Yang diluar kota Kendari ada minimal 1 Kabupaten 1 Kali kita melakukan sosialisasi,” tutur Bambang.

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyentuh atau menggunakan narkoba.

“Kami bertekad untuk tidak menggunakan narkoba satupun dari anggota kami. Saya sampaikan kepada masyarakat jangan sampe menyentuh atau menggunakan narkoba,” imbau Bambang.(Ar)