KENDARI, SULTRASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 414 laporan dan 500 tersangka kasus narkoba periode Januari hingga November 2022.
Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono usai menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (30/11/2022).
“Total BB nya sekitar 13 kilogram lebih,” ungkap Bambang kepada awak media.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Bambang menuturkan, bahwa dalam setahun pihaknya rutin melakukan sosialisasi bahaya menggunakan narkoba di beberapa wilayah termasuk di sekolah-sekolah.
“Kita di Polda Sultra ada tim khususnya, selama setahun itu minimal 12 kali melakukan sosialisasi internal, artinya dalam kota kendari. Yang diluar kota Kendari ada minimal 1 Kabupaten 1 Kali kita melakukan sosialisasi,” tutur Bambang.
Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyentuh atau menggunakan narkoba.
“Kami bertekad untuk tidak menggunakan narkoba satupun dari anggota kami. Saya sampaikan kepada masyarakat jangan sampe menyentuh atau menggunakan narkoba,” imbau Bambang.(Ar)