Headline News

Oknum Kades Diamankan Polres Konsel Setelah Diduga Memperkosa IRT

Avatar
930
×

Oknum Kades Diamankan Polres Konsel Setelah Diduga Memperkosa IRT

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades Diamankan Polres Konsel Setelah Diduga Memperkosa IRT
Ketgam: Korban Inisial ST saat membuat laporan dugaan pemerkosaan oleh oknum Kades Kecamatan Laeya di Polres Konsel.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Laeya diamankan Polisi Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) usai diduga telah memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT).

Oknum desa tersebut berinisial ST yang hendak memperkosa korbanya berinisial FWN.

    hut sultra

“Terduga pelaku pemerkosaan inisal ST, kami amankan di Polres Konsel dan saat ini perkara dugaan pemerkosaan terhadap FWN tersebut sedang dalam proses hukum oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Konsel,” Jelas AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK saat dimintai keteranganya oleh pihak media, Selasa, 12 September 2023.

BACA JUGA:  1 Wisatawan yang Hilang di Pantai Taipa Ditemukan Meninggal Dunia

Dibeberkan Henryanto Tandirerung, FWN (26) merupakan warga Desa Ambakumina Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel telah melaporkan kejadian tindak pidana pemerkosaan di Polres Konsel terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa inisial ST.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh FWN di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Konsel pada Senin, 11 September 2023 sekira pukul 21.30 Wita.

Dan saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dipimpin oleh Bripka Nurjanah, SH.

BACA JUGA:  Buka Musrenbang di Kecamatan Wiwirano, Bupati Ruksamin Minta Kades Galakkan Pemanfaatan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan

“Perkara dugaan pemerkosaan terhadap FWN sedang dalam proses hukum oleh Unit PPA dan setelah semua pemeriksaan saksi saksi dan korban selesai kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Henryanto.

Selain itu, Kasat Reskrim yang berdarah Toraja tersebut menyampaikan bahwa, oknum kades inisial ST sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Konsel.

BACA JUGA:  Diduga Tidak Mensejahterakan, Warga Lingkar Tambang Segel Kantor PT Antam

“Oknum kades inisal ST kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel untuk selama 1×24 Jam, dan apabilan dalam pemeriksaan terbukti melalukan tindak pidana pemerkosaan akan kami lakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim.

AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK juga menyampaikan bahwa modus operandi atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik.

“Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari Tim Penyidik yang menangani perkara,” tutup Henryanto.(*)