KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti , ST resmi kami tahan untuk selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini , Selasa 12 September 2023,” terang Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK.
Dugaan pelecehan seksual terhadap IRT ( Ibu Rumah Tangga ) inisial FWN ( 26 ) warga desa Ambakumina Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) yang terjadi pada Senin (11/9/2023) telah menemui titik terang.
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara pelecehan seksual terhadap FWN ( 26 ) , pihak penyidik Sat Reskrim Polres Konsel menetapkan saudara ST ( 51 ) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Diketahui bahwa ST berprofesi sebagai Kades di Desa Ambakumina Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap ST dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Konsel. ” ST Kami lakukam penahanan di rutan Polres Konsel untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Henryanto Tandirerung, STK, SIK juga menyampaikan bahwa terhadap ST ( 51 ) dijerat dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun kurungan.
“Terhadap ST kami jerat dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara ” pungkas Henryanto.(*)