hut sultra
Daerah

Mengaku Keliru Ketua BPD Matarape Cabut Laporan dan Minta Maaf Kepada PT KDI

Avatar
1484
×

Mengaku Keliru Ketua BPD Matarape Cabut Laporan dan Minta Maaf Kepada PT KDI

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU. COM – Oknum Ketua BPD, Karman S, Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya mencabut laporannya di Polda Sultra, terkait dugaan pengrusakan jalan umum oleh aktifitas perusahaan tambang PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

Selain itu, Karman juga meminta maaf secara resmi melalui surat pernyataan. Dan mengakui apa yang dilakukannya itu merupakan kekeliruannya. Bahkan telah viral Video YouTube UNEWS saat ia membacakan surat pernyataannya itu.

hut sultra

Adapun isi surat pernyataan Karman S selaku Ketua BPD Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali Sulteng, adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Oknum Guru di Konsel Ditahan

Yang bertanda tangan dibawah ini Nama Karman S, NIK : 7206070505730001, pekerjaan Ketua BPD Desa Matarape, alamat Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali.

Dengan ini menyatakan meminta maaf yang setulus tulusnya kepada PT KDI atas perbuatan saya yang mengadukan PT KDI di Polda Sultra terkait dugaan pengrusakan jalan umum dan saya mengakui telah keliru dalam membuat pengaduan tersebut, karena jalan tersebut bukan jalan umum tetapi adalah jalan khusus pertambangan (Hauling) yang masuk didalam IUP PT KDI.

BACA JUGA:  Pemda Konut Gelar Kirab Ramadhan 1446 H di Bundaran Konasara

Demikian permintaan maaf ini sampaikan dengan sebenarnya tanpa ada paksaan pihak manapun

Hormat Saya, Karman S

Kepastian informasi tersebut, dibenarkan pihak PT KDI yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, S.H., M.H.,CLA.,CIL.,CRA.

“Iya, atas nama Karman S selaku ketua BPD Desa Matarape sudah meminta maaf atas kekeliruannya, dan sudah mencabut laporannya di Polda Sultra,” tutup Andre.

BACA JUGA:  Bupati Ruksamin Imbau Segera Daftar PPPK Tahap II Jika Masuk 3 Kriteria Ini

Reporter:Manton
Editor :Udin